Menkeu yang ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Senin (29/6/2009) menyatakan, ada 3 hal yang penting dalam kasus eksekusi dana cessie atau hak tagih piutang senilai Rp 546 miliar itu.
Pertama, Kejaksaan melakukan eksekusi sesuai dengan perintah atau hasil dari PK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, kondisi Bank Permata harus tetap terjaga.
"Kita tidak ingin menimbulkan persoalan perbankan yang tidak perlu dalam persoalan seperti ini yang kemudian akan menimbulkan suatu dampak yang buruk terhadap bank itu sendiri karena jumlahnya besar dan dalam bentuk pergerakan uang itu sendiri akan menimbulkan hal-hal yang tidak perlu," tegasnya.
Ketiga, kepemilikan atau status dari dana cessie itu akan mengikuti perintah dari kasus itu sendiri yang sudah ditetapkan oleh MA dalam pengadilan perdata.
Seperti diketahui, pada hari ini 5 anggota Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendatangi kantor pusat Bank Permata di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. Mereka akan mengeksekusi uang milik Joko Tjandra senilai Rp 546 miliar.
Amar putusan MA pada 11 Juni mengumumkan pemilik Bank Bali itu dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin divonis penjara 2 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti salah dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dalam putusan itu, barang bukti berupa uang Rp 546 miliar dan surat-surat disita oleh negara.
Terkait kinerja Bank Permata, hingga triwulan I-2009 mencatat laba bersih Rp 169,3 miliar atau turun tipis 4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data BI, Bank Permata kini memiliki aset Rp 54,375 triliun. (qom/lih)











































