Cessie Rp 546 Miliar Dieksekusi, CAR Bank Permata 13%

Cessie Rp 546 Miliar Dieksekusi, CAR Bank Permata 13%

- detikFinance
Selasa, 30 Jun 2009 07:42 WIB
Cessie Rp 546 Miliar Dieksekusi, CAR Bank Permata 13%
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengeksekusi cessie skandal Bank Bali (sekarang Bank Permata) sebesar Rp 546 miliar. Eksekusi itu diyakini tidak akan kinerja Bank Permata.

Direktur Bank Permata Herwidayatmo mengatakan, CAR Bank Permata masih akan tetap bertahan di angka 13%. Angka itu masih di atas ketentuan Bank Indonesia sebesar 8%.

"Kami mematuhi instruksi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai dengan  keputusan  Mahkamah Agung sebagai warga negara dan perusahaan yang patuh pada hukum dan mempunyai tata kelola yang baik," ujar Herwidayatmo dalam siaran persnya, Selasa (30/6/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menjelaskan, kasus dana cessie Bank Bali ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun Bank Permata tetap berupaya menjaga kinerjanya. Menurut Herwid, kasus tersebut sejauh ini tidak membawa pengaruh pada kinerja bisnis Bank Permata.

"Kinerja kami tetap  solid  dan  kepercayaan  pasar  tidak pernah terganggu, bahkan      menguat," katanya.

Memanasnya kembali kasus cessie Bank Permata dengan dijadikannya Joko Tjandra sebagai buron juga tidak mempengaruhi kinerja Bank Permata. Sejauh ini menurut Herwid, bisnis Bank Permata tetap berjalan seperti biasa.

"Bank  Permata selalu didukung penuh oleh kedua pemegang saham  utama  yaitu  Astra  Internasional dan Standard Chartered Bank yang  merupakan  dua  institusi  terbesar dan terkemuka bukan saja di Indonesia, tapi juga dunia," pungkasnya.

Pada Senin (29/6/2009) kemarin, uang titipan sebesar Rp 546 miliar di Bank Permata sudah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Saat ini uang tersebut sudah masuk ke kas negara lewat rekening Menteri Keuangan (Menkeu).

"Eksekusi sudah dilaksanakan. Uang masuk ke Kas Negara lewat rekening Menkeu di BI," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan kepada wartawan di Bank Permata, Jl Jendral Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2009).

Pradjoto kuasa hukum Bank Permata mengatakan dengan adanya eksekusi uang sebesar Rp 546 miliar, Bank Permata tidak akan mengalami kesulitan likuiditas.

"Bank Permata tidak akan mengalami kesulitan likuiditas," tandasnya.

Amar putusan MA pada 11 Juni mengumumkan pemilik Bank Bali itu dan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Syahril Sabirin divonis penjara 2 tahun. Keduanya dinyatakan terbukti salah dalam kasus korupsi BLBI yang melibatkan Bank Bali dan Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Dalam putusan itu, barang bukti berupa uang Rp 546 miliar dan surat-surat disita oleh negara.

Terkait kinerja Bank Permata, hingga triwulan I-2009 mencatat laba bersih Rp 169,3 miliar atau turun tipis 4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Berdasarkan data BI, Bank Permata kini memiliki aset Rp 54,375 triliun.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads