Kepala Biro Humas Depkeu Harry Z. Soeratin mengatakan penggunaan aset negara sebagai underlying asset penerbitan sukuk diatur dalam UU No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Hanya hak manfaat atas aset SBSN yang dijual/disewakan kepada SPV yang dibentuk Pemerintah berdasarkan UU No. 19 tahun 2008.
- Tidak ada pemindahan hak kepemilikan (legal title ) BMN (Barang Milik Negara).
- Tidak ada pengalihan fisik BMN, sehingga tidak mengganggu penyelenggaraan tugas kepemerintahan.
- Aset SBSN bukan sebagai jaminan (collateral ).
"Saat jatuh tempo Sukuk Negara atau terjadi default (gagal bayar), BMN tetap dikuasai pemerintah berdasarkan purchase & sale undertaking agreement . DPR memberikan persetujuan atas jumlah SBSN/Sukuk Negara yang diterbitkan dan atas jumlah aset SBSN yang dipergunakan dalam penerbitan Sukuk Negara dimaksud," tutur Harry dalam siaran pers yang dikutip detiFinance , Rabu (1/7/2009).
Salah satu aset negara yang diisukan digadaikan untuk penerbitan sukuk adalah Gelora Bung Kamo. Namun Depkeu menegaskan, sampai dengan saat Gelora Bung Karno dalam posisi tidak digadaikan, dijual, dan/atau dijaminkan dalam rangka apapun, apalagi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara.
(dnl/lih)











































