Demikian isi Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 11/24/PBI/2009 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Umum Syariah yang mulai berlaku 1 Juli 2009 yang dikutip detikFinance , Kamis (2/1/2009).
FPJPS yang disediakan tersebut diberiksan dengan akad Mudharabah. Dalam aturan ini dissmpaikan FPJPS hanya dapat diajukan jika bank memiliki CAR positif dan memiliki agunan berkualitas tinggi.
Plafon FPJPS diberikan berdasarkan perkiraan jumlah kebutuhan likuiditas selama 14 hari ke depan sehingga bank bisa memenuhi aturan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam mata uang rupiah yang berlaku.
Dalam pemberian FPJPS ini, bank bersangkutan harus memiliki agunan yang berkualitas tinggi berupa surat berharga dan aset pembiayaan kolektibilitas lancar dengan nilai yang memadai.
Akan tetapi dalam FPJPS ini, BI memperoleh imbalan yang dihitung berdasarkan jumlah pokok FPJS. Nisbah bagi hasil bagi BI ditetapkan 90%.
(dnl/qom)











































