Ketentuan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor : 11/26/ PBI / 2009 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Kegiatan Structured Product Bagi Bank Umum yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
Dalam ketentuan baru yang dikutip detikFinance , Kamis (2/7/2009), dijelaskan bahwa pesatnya inovasi terhadap bentuk maupun struktur instrumen keuangan yang memiliki kompleksitas tinggi, terutama dalam bentuk structured product , dapat berakibat meningkatnya risiko yang dihadapi oleh bank.
Di lain pihak aspek transparansi terkait structured product kepada nasabah juga perlu ditingkatkan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.
"Guna mengantisipasi hal hal tersebut diperlukan pedoman yang jelas terkait dengan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, serta aspek transparansi bagi bank yang akan melaksanakan kegiatan structured product," demikian penjelasan dari BI.
Yang dimaksud dengan structured product dalam hal ini adalah produk bank yang merupakan penggabungan antara 2 atau lebih instrumen keuangan berupa instrumen keuangan non derivatif dengan derivatif, atau derivatif dengan derivatif dan paling kurang memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Nilai atau arus kas yang timbul dari produk tersebut dikaitkan dengan satu atau kombinasi variabel dasar seperti suku bunga, nilai tukar, komoditi dan/atau ekuitas
2. Pola perubahan atas nilai atau arus kas produk bersifat tidak reguler apabila dibandingkan dengan pola perubahan variabel dasar sebagaimana dimaksud pada huruf a sehingga mengakibatkan perubahan nilai atau arus kas tersebut tidak mencerminkan keseluruhan perubahan pola dari variabel dasar secara linear (asymmetric payoff ), yang antara lain ditandai dengan keberadaan:
- Optionality , seperti caps , floors , collars , step up/step down dan/atau call/put features ;
- Leverage ;
- Barriers , seperti knock in/knock out ; dan/atau
- Binary atau digital ranges .
Pengertian derivatif dalam pengaturan ini mencakup derivatif melekat (embedded derivative ).
Ketentuan-ketentuan pokok yang mengatur structured product ini adalah:
1. Bank hanya dapat melakukan Kegiatan Structured Product setelah memperoleh :
Persetujuan prinsip untuk melakukan Kegiatan Structured Product ; dan
Pernyataan efektif untuk penerbitan setiap jenis Structured Product , dari Bank Indonesia.
2. Pengajuan permohonan pernyataan efektif dapat diajukan apabila Bank telah memperoleh persetujuan prinsip dari Bank Indonesia. Kewajiban permohonan pernyataan efektif ini dikecualikan untuk Structured Product yang diterbitkan oleh Bank yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.
3. Bank wajib memiliki dan mengimplementasikan kebijakan dan prosedur untuk Kegiatan Structured Product , diantaranya yaitu kebijakan penilaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment ), kebijakan penilaian profil risiko Nasabah (customers risk profile assessment ), dan kebijakan kesesuaian tingkat risiko Structured Product (Structured Product risk level assessment ) dengan profil risiko Nasabah (Customers risk profile assessment ).
4. Bank umum devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga dan bank umum non devisa hanya dapat melakukan transaksi Structured Product yang dikaitkan dengan variabel dasar berupa suku bunga.
5. Untuk bank yang melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif, wajib meminta kepada Nasabah untuk memberikan agunan berupa kas dengan jumlah paling kurang 10 % (sepuluh persen) dari nilai nosional transaksi pada saat transaksi, kecuali untuk nasabah berupa bank, Pemerintah RI, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain, dan bank atau lembaga pembangunan multilateral.
6. Bank wajib mengungkapkan informasi yang lengkap, benar, transparan, tidak menyesatkan, serta memberikan informasi yang berimbang antara potensi manfaat dan risiko yang mungkin timbul kepada nasabah mengenai structured product .
7. Bank dilarang menawarkan dan melakukan transaksi Structured Product dengan Nasabah yang diklasifikasikan sebagai nasabah retail, kecuali untuk Structured Product yang disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo.
8. Bank dilarang menawarkan Structured Product dengan Nasabah yang diklasifikasikan sebagai Nasabah eligible , apabila :
- Dapat menimbulkan potensi kerugian melebihi pokok yang ditanamkan Nasabah;
- Structured Product yang merupakan penggabungan antara derivatif dan derivatif.
9. Bank dilarang menggunakan Bank lain untuk menawarkan Structured Product yang diterbitkan Bank.
10. Bank wajib memberikan masa jeda (cooling off period ) antara waktu penawaran dengan waktu Nasabah mengajukan permohonan untuk menerima atau menolak melakukan transaksi Structured Product paling kurang:
- Tiga hari kerja setelah Nasabah perorangan menerima dokumen penawaran;
- Dua hari kerja setelah Nasabah perusahaan menerima dokumen penawaran.
Kewajiban ini dikecualikan untuk penawaran Structured Product yang diterbitkan oleh Bank disertai dengan proteksi penuh atas pokok dalam mata uang asal pada saat jatuh tempo dan untuk Nasabah berupa Bank
11. Dokumen pernyataan nasabah maupun perjanjian structured product dibuat dalam bahasa Indonesia, dan ditandatangani oleh Nasabah dengan menggunakan tanda tangan basah.
12. Persetujuan atau penolakan permohonan persetujuan prinsip atau permohonan pernyataan efektif disampaikan secara tertulis kepada Bank oleh Bank Indonesia paling lama 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan persetujuan prinsip atau dokumen permohonan pernyataan efektif tersebut diterima secara lengkap oleh Bank Indonesia.
13. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam PBI ini dapat dikenakan sanksi administratif atau sanksi kewajiban membayar.
14. Bank yang telah menerbitkan structured product sebelum ketentuan ini berlaku wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh persetujuan prinsip dan Structured Product yang telah diterbitkan tersebut dapat diadministrasikan oleh Bank sampai dengan Structured Product tersebut jatuh waktu.
BI juga membuat klasifikasi nasabah. Ketentuannya adalah:
Nasabah Profesional , yaitu :
1. perusahaan yang bergerak dibidang keuangan, yang terdiri dari Bank, perusahaan efek, perusahaan pembiayaan, atau pedagang kontrak berjangka sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perbankan, pasar modal, lembaga pembiayaan dan perdagangan berjangka komoditi yang berlaku.
2. perusahaan selain perusahan sebagaimana dimaksud pada huruf a.1) yang memenuhi persyaratan memiliki modal paling kurang lebih besar dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing dan telah melakukan kegiatan usaha paling kurang 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut
3. Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah negara lain
4. Bank Indonesia atau bank sentral negara lain
5. bank atau lembaga pembangunan multilateral.
Nasabah Eligible , yaitu :
1. perusahaan yang bergerak dibidang keuangan berupa dana pensiun atau perusahaan perasuransian, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun dan usaha perasuransian yang berlaku.
2. perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud, yang memenuhi persyaratan memiliki modal paling kurang Rp 5 miliaratau ekuivalennya dalam valuta asing dan telah melakukan kegiatan usaha paling kurang 12 bulan berturut-turut
3. Nasabah perorangan yang memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan, paling kurang Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing.
Nasabah Retail adalah nasabah yang tidak termasuk ke dalam klasifikasi Nasabah Profesional atau Nasabah Eligible .
(qom/lih)











































