Demikian isi Peraturan Bank Indononesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum yang berlaku mulai 1 Juli 2009, yang dikutip detikFinance , Kamis (2/7/2009).
Ketentuan baru ini disusun BI untuk mengendalikan risiko yang dihadapi bank sehingga kualitas penerapan manajemen risiko di bank juga menjadi semakin meningkat. Upaya peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko tidak hanya ditujukan bagi kepentingan Bank tetapi juga bagi kepentingan nasabah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk mempermudah integrasi antara Manajemen Risiko dan Tingkat Kesehatan bank, peringkat risiko dikategorikan menjadi 5 peringkat, yaitu:
- Low
- Low to Moderate
- Moderate
- Moderate to High
- High.
Bagi Bank Umum Syariah, peringkat risiko dikategorikan menjadi 3 peringkat, yaitu:
- Low
- Moderate
- High.
Dalam aturan ini juga disebutkan bank wajib menyampaikan laporan produk atau aktivitas baru kepada Bank Indonesia yang terdiri dari:
- Laporan rencana penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 60 hari sebelum penerbitan atau pelaksanaan produk atau aktivitas baru; dan
- Laporan realisasi penerbitan produk atau pelaksanaan aktivitas baru paling lambat 7 hari kerja setelah produk atau aktivitas baru dilakukan.
Selain itu bank juga dilarang menugaskan atau menyetujui pengurus dan/atau pegawai bank untuk memasarkan produk atau melaksanakan aktivitas yang bukan merupakan produk atau aktivitas bank dengan menggunakan sarana atau fasilitas bank.
Dalam aturan ini BI memberikan masa transisi pelaksanaan aturan sebagai berikut:
1. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
2. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
(dnl/qom)











































