Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, yang mulai berlaku 1 Juli 2009.
Keberadaan BPRS dimaksudkan untuk dapat memberikan layanan perbankan secara cepat, mudah, dan sederhana kepada masyarakat khususnya pengusaha menengah, kecil, dan mikro baik di perdesaan maupun perkotaan yang selama ini belum terjangkau oleh layanan bank umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tanggal 1 Juli 2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah.
Beberapa ketentuan baru dalam PBI ini adalah:
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin BI. BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas frase 'Bank Pembiayaan Rakyat Syariah' atau 'BPR Syariah' atau 'BPRS' pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.
Bentuk badan hukum BPRS adalah Perseroan Terbatas dengan modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
- Rp 2 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah DKI Jakarta dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.
- Rp 1 miliar untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut di atas.
- Rp 500 juta untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut.
Mengingat kondisi dan perkembangan perekonomian daerah yang berbeda-beda, maka Bank Indonesia dapat meminta calon pemilik BPRS untuk menyediakan modal disetor di atas jumlah minimum yang dipersyaratkan.
BPRS dilarang didirikan dan atau dimiliki oleh pihak bukan warga negara atau bukan badan hukum Indonesia.
BPRS wajib memiliki Pemegang Saham Pengendali (PSP). Dalam hal BPRS tidak memiliki PSP, maka salah satu pemegang saham akan ditunjuk sebagai PSP oleh Bank Indonesia. PSP berfungsi sebagai koordinator pemegang saham untuk mengefektifkan komunikasi antara pemilik bank dengan stakeholder. (qom/lih)











































