Bank Butuh Waktu Terapkan 8 Prinsip Manajemen Risiko

Bank Butuh Waktu Terapkan 8 Prinsip Manajemen Risiko

- detikFinance
Kamis, 02 Jul 2009 11:48 WIB
Bank Butuh Waktu Terapkan 8 Prinsip Manajemen Risiko
Jakarta - Perbankan butuh waktu untuk transisi penerapan manajemen risiko pada 8 risiko sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Direktur Utama BNI Gatot M. Suwondo mengatakan, penerapan 8 prinsip risiko pada manajemen risiko ini merupakan bagian dari implementasi Bassel II.

"Kami mengharapkan aturan manajemen risiko yang Bassel II ditunda sampai 2010 atau 2011. Hal tersebut dikarenakan perbankan sulit bermanuver, sebaiknya itu ditunda dulu supaya kita ada room," jelasnya di Gedung BNI, Jakarta, Kamis (2/7/2009).

Gatot menilai Bassel II merupakan suatu aturan yang sangat ketat. "Asumsinya kalau kondisi normal bisa dilaksanakan, tapi ini kan sekarang dunia sedang dalam kondisi abnormal. Jadi kalau diperketat kita akan kesulitan bermanuver," katanya.

Kalangan perbankan, dikatakan Gatot sudah melakukan konsolidasi lewat Perbanas dan Himbara."Itukan (penerapan Bassel II) ada investment cost -nya jadi kita minta waktu dulu untuk ditunda lewat Perbanas dan Himbara," ujarnya.

Dalam PBI No.11/25/PBI/2009 tentang Perubahan atas PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum, ditetapkan bank umum konvensional wajib terapkan manajemen risiko untuk seluruh risiko (8 risiko), sementara untuk bank umum syariah wajib menerapkan manajemen paling kurang untuk 4 jenis risiko.

Delapan risiko yang harus diterapkan dalam manajemen risiko bank umum adalah risiko kredit, pasar, likuiditas, operasional, hukum, reputasi, strategik, dan kepatuhan.

Dalam aturan ini BI memberikan masa transisi pelaksanaan aturan sebagai berikut:
  1. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 5 peringkat berlaku sejak tanggal 1 Juli 2010.
  2. Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum Konvensional untuk seluruh Risiko (8 risiko) dan penetapan penilaian peringkat Risiko yang dikategorikan dalam 3 peringkat sebagaimana diatur dalam PBI No.5/8/PBI/2003 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 Juni 2010.
(dnl/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads