Rapat Dewan Komisioner LPS pada Senin (13/07/2009) menetapkan tingkat suku bunga wajar bank umum untuk rupiah 7,25 persen (sebelumnya 7,5%) dan US$ 2,75 persen (tetap) serta BPR 10,75 persen (sebelumnya 11%).
Menurut Sekretaris Lembaga Ahmad Fajarprana keputusan LPS tersebut didasari oleh pertimbangan beberapa hal. Ia mengatakan, pertimbangan tersebut antara lain yakni perbankan telah menurunkan suku bunga simpanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BI Rate sebagai suku bunga acuan berada pada tingkat yang relatif turun yakni saat ini berada di posisi 6,75 persen dan likuiditas perbankan membaik," papar Ahmad dalam siaran persnya.
LPS berharap keputusannya ini bisa membantu bank untuk menurunkan suku bunga kreditnya lebih jauh.
Β
(dru/qom)











































