PPATK RI Jalin Kerjasama dengan Macau dan Fiji

PPATK RI Jalin Kerjasama dengan Macau dan Fiji

- detikFinance
Senin, 13 Jul 2009 15:56 WIB
Jakarta - Macau kini merupakan salah satu surga bagi penjudi dengan industri kasino yang bertebaran di berbagai tempat di wilayah yang menyerupai Las Vegas ini.

Untuk mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan di Indonesia ke Macau, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pun melakukan kerjasama dengan Financial Intelligence Office (FIU) Makau dan Fiji.

Kerjasama ini diharapkan bisa mengantisipasi kemungkinan terjadinya hasil kejahatan seperti korupsi, suap, illegal logging dll digunakan untuk berjudi kemudian dibawa kembali ke Indonesia sebagai dana yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Jumat (10/7/2009), PPATK telah menandatangani nota kesepahaman kerjasama dengan The Macao Financial Intelligence Office (FIU Macao) dan Fiji Financial Intelligence Unit (FIU Fiji) disela-sela acara pertemuan tahunan ke-12  Asia Pacific Group on Money Laundering (APG) di Plaza Foyer, Brisbane Convention and Exhibition Center (BCEC), Australia.

Lingkup kerjasama antara PPATK dengan FIU Makau dan FIU Fiji antara lain masing-masing negara akan melakukan pertukaran informasi intelijen keuangan yang berkaitan dengan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme serta tindak pidana lainnya yang terkait dengan kedua tindak pidana tersebut.

Informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia dan merupakan kewajiban masing-masing lembaga untuk menjaga kerahasiaannya, tidak dapat dipergunakan sebagai barang bukti di pengadilan, tidak dapat diteruskan kepada pihak manapun tanpa izin tertulis dari pemilik informasi, serta masing-masing lembaga dapat menolak untuk memberikan informasi yang diminta apabila bertentangan dengan kepentingan negara masing-masing.

"Dari sisi hukum Indonesia, kerjasama yang dilakukan merupakan implementasi dari Pasal 25 ayat 3 UU No. 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 25 Tahun 2003 (UU TPPU) yang mengatur bahwa : PPATK dalam melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, dapat melakukan kerjasama dengan pihak yang terkait, baik nasional maupun internasional," jelas Waka PPATK Bidang Hukum dan Kepatuhan, Bambang Permantoro dalam siaran persnya, Senin (13/7/2009).

Macau, pada abad ke-16 merupakan koloni Portugis. Pada tanggal 13 April 1987 China dan Portugal membuat kesepakatan pada 20 Desember 1999  Macau menjadi wilayah administratif  Republik Rakyat China.

Pertumbuhan ekonomi Macau dari tahun ke tahun meningkat secara signifikan, terutama dari sektor parawisata dan judi. Industri casino di Macau merupakan salah satu pusat kasino besar di dunia, 75 % pendapatan pemerintah Macau diperoleh dari pajak industri casino. Sedangkan Fiji merupakan koloni Inggris yang merdeka pada tahun 1970. Kerjasama dengan kedua FIU ini merupakan kerjasama luar negeri  yang ke 32 dan 33. Sebelumya PPATK telah melakukan kerjasama dengan FIU Sri Lanka pada tanggal 27 Mei 2009 di Doha, Qatar.

Sampai saat ini, Jumlah permintaan informasi PPATK kepada sesama Financial Intelligence Unit  (FIU) dan informasi spontan yang diterima sebanyak 168 informasi. Sebaliknya, informasi yang diberikan PPATK atas dasar permintaan dan pemberian informasi secara spontan kepada FIU lain berjumlah 135 kali. Sehingga total pertukaran informasi yang telah dilakukan sebanyak 303 kali.

(qom/lih)

Hide Ads