Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) NomorΒ 11/29/PBI/2009 - Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Syariah Bagi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang mulai berlaku 7 Juli 2009.
Menurut keterangan yang dikutip detikFinance dari situs BI, kriteria BPRS yang dapat mengajukan FPJPS adalah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Memiliki penilaian tingkat kesehatan paling kurang peringkat komposit 3 (PK-3) selama 2 periode terakhir
- Memiliki penilaian faktor manajemen paling kurang peringkat C selama 2 periode terakhir.
- Memiliki arus kas harian negatif selama 14 hari kalender terakhir.
Plafon FPJPS diberikan paling banyak sebesar kebutuhan pendanaan jangka pendek BPRS untuk mencapai Rasio Kebutuhan Kas sebesar 10%.
Rasio Kebutuhan Kas ini dihitung berdasarkan perbandingan antara alat likuid berupa kas, dan antarbank aktiva yang tidak diblokir yaitu giro, tabungan, dan deposito jatuh tempo dengan kewajiban likuid berupa kewajiban segera, simpanan dana nasabah tidak terkait yaitu tabungan dan deposito jatuh tempo serta antarbank pasiva tidak terkait yaitu tabungan dan deposito jatuh tempo.
FPJPS wajib dijamin oleh BPRS dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya memadai berupa:
- Aset pembiayaan
- Surat berharga yang dimiliki pemegang saham.
Agunan FPJPS harus bebas dari segala bentuk perikatan, sengketa dan tidak sedang dijaminkan kepada pihak lain, yang dinyatakan dalam surat pernyataan BPRS. BPRS wajib mengganti dan/atau menambah agunan FPJPS apabila tidak memenuhi kondisi-kondisi tersebut.
Jangka waktu setiap FPJPS paling lama 30 hari kalender dan jangka waktu tersebut dapat diperpanjang secara berturut-turut dengan jangka waktu FPJPS keseluruhan paling lama 90 hari kalender.
BI akan memperoleh imbalan atas setiap FPJPS yang diterima oleh BPRS yang dihitung berdasarkan jumlah pokok FPJPS, tingkat realisasi imbalan sebelum distribusi pada BPRS yang bersangkutan, nisbah bagi hasil bagi Bank Indonesia dan jumlah hari kalender penggunaan FPJPS. Nisbah bagi hasil bagi BI, ditetapkan sebesar 90%.
Pada saat FPJPS jatuh tempo, BI mendebet rekening BPRS di bank umum syariah, unit usaha syariah dan/atau bank umum konvensional sebesar nilai pokok FPJPS dan imbalan FPJPS. Dalam hal FPJPS jatuh tempo dan saldo rekening BPRS tidak mencukupi untuk membayar pokok dan imbalan FPJPS dan/atau BPRS tidak lagi memenuhi persyaratan untuk memperoleh perpanjangan FPJPS, maka agunan FPJPS dieksekusi.
Sementara BPRS wajib menyampaikan rencana tindak perbaikan (action plan) untuk mengatasi Kesulitan Pendanaan Jangka Pendek paling lambat 10 hari kerja setelah perjanjian pemberian FPJPS atau addendumnya ditandatangani.
(qom/lih)











































