Menkeu-Bapepam Tak Sepakat Soal Detail Kriteria JPSK

Menkeu-Bapepam Tak Sepakat Soal Detail Kriteria JPSK

- detikFinance
Kamis, 16 Jul 2009 15:01 WIB
Menkeu-Bapepam Tak Sepakat Soal Detail Kriteria JPSK
Jakarta - Pembahasan seputar RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) masih belum menemui bentuk final. Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Fuad A Rahmany tidak sepakat soal detail dari kriteria penggunaan JPSK.

Menurut Sri Mulyani, RUU JPSK harus mengandung kriteria-kriteria yang bisa dijadikan tolak ukur untuk menentukan kondisi seperti apa fasilitas ini bisa digunakan. Tujuan utamanya adalah agar menghindari terjadinya moral hazard.

"Kriteria-kriteria ini harus di-set agar tidak terjadi moral hazard. Karena tanpa kriteria-kriteria ini, kita tidak bisa menentukan kondisi seperti apa yang bisa berdampak sistemik sehingga JPSK harus digunakan," ujar Sri Mulyani di hotel Intercontinnental, Jakarta, Kamis (16/7/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adanya kriteria-kriteria ini, lanjut Sri Mulyani, penting untuk menjadi acuan pemerintah guna mengambil keputusan menggunakan fasilitas JPSK dalam waktu singkat. Alasannya, dalam kondisi ekonomi terguncang atau krisis, otoritas tidak dapat membuang waktu untuk mencari asal muasal persoalan sementara persoalan
terus berjalan.

"Dalam kondisi krisis, pengambilan keputusan dalam waktu singkat sangat diperlukan. Kita tidak bisa mencari-cari siapa yang salah, padahal persoalan terus membesar. Dengan adanya kriteria-kriteria ini, kita bisa menentukan kapan JPSK bisa digunakan," ujarnya.

Oleh sebab itu, Sri Mulyani mengajak semua instansi terkait JPSK membahas kriteria-kriteria ini bersama-sama.

"Kita tidak menghendaki terjadinya moral hazard karena ada pihak-pihak yang menyalahgunakan JPSK nantinya," ujar Sri Mulyani.

Sebaliknya, Ketua Bapepam-LK Fuad Rahmany justru menganjurkan agar dalam RUU JPSK tidak perlu memasukkan kriteria-kriteria tersebut secara detail. Fuad khawatir, dengan adanya kriteria-kriteria tersebut akan memunculkan moral hazard dari sisi lembaga keuangan atau lembaga keuangan bukan bank.

"Kalau detail kriteria dimasukkan, nanti malah lembaga-lembaga keuangan atau lembaga keuangan bukan bank bisa memanfaatkan kriteria-kriteria tersebut untuk membuat suatu kondisi agar dia bisa di-bailout. Itu harus dihindari," ujar Fuad.

Persoalan ini sempat terjadi di AS ketika pemerintah AS memutuskan akan melaksanakan program bailout. Ketika itu, banyak perusahaan di AS yang diduga sengaja menciptakan suatu kondisi agar perusahaannya dapat mendapat fasilitas bailout sebagai jalan keluar dari kebangkrutan.

Padahal, fasilitas bailout atau JPSK kalau di Indonesia, bertujuan untuk menyelamatkan sejumlah perusahaan yang bisa berdampak sistemik pada sebagian atau seluruh sistem perekonomian, bukan untuk menyelamatkan semua perusahaan yang hampir bangkrut.

Sri Mulyani tampak cukup concern mengenai hal ini agar di masa depan tidak terjadi upaya-upaya penyalahgunaan atas fasilitas ini jika disetujui DPR nantinya.

Kendati JPSK sekilas terlihat kontroversi, dimana negara dapat melangkahi wewenang swasta, sesuatu yang diharamkan dalam ideologi pasar bebas, Sri Mulyani menegaskan kalau JPSK mutlak diperlukan guna memberikan payung hukum jika sewaktu-waktu pemerintah harus melakukan bail out.

"Ini kayak naik mobil. Selama 5 tahun naik mobil bisa saja tidak ada masalah sama sekali. Tapi kita harus jaga-jaga kalau terjadi sesuatu, kita punya cara untuk mengamankannya. JPSK seperti itu, kita tidak mengharapkan JPSK digunakan, tapi kalau diperlukan dia harus ada," ujarnya.

(dro/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads