Penandatanganan perjanjian penyaluran dana dengan mekanisme dan akad syariah rencananya akan dilakukan pada Rabu (22/7/2009) antara SMF dan BNI Syariah.
Kerjasama ini merupakan realisasi atas peran SMF sebagai liquidity facility dalam penyaluran dana kepada para lembaga penyalur KPR dan menandai milestone baru dalam pengembangan pasar pembiayaan sekunder perumahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SMF sebelumnya telah melakukan kerjasama serupa dengan beberapa lembaga penyalur KPR lainnya yang berbentuk bank ataupun non-bank. SMF sejauh ini telah menjalin kerjasama dengan BUMN-BUMN yaitu BTN, BRI, BNI, Danareksa dan Bahana dalam mendorong sektor riil melalui penyaluran dana ke sektor perumahan.
Setelah menyelesaikan penerbitan dan pencatatan obligasi korporasi SMFP01-2009 pada tanggal 13 Februari 2009 yang lalu, SMF melanjutkan kembali geliatnya di pasar sekunder pembiayaan perumahan dengan melakukan realisasi kerjasama penyaluran dana dengan BNI Syariah.
Penerbitan obligasi korporat biasanya digunakan untuk investasi ataupun modal kerja, sementara itu penerbitan obligasi SMF yang dilakukan secara berkala (regular issuance) merupakan cara menghimpun dana dari pasar modal untuk kemudian disalurkan hanya ke sektor perumahan melalui lembaga-lembaga penyalur KPR.
Ismi Kushartanto, Pemimpin Divisi Usaha Syariah BNI menjelaskan, kerjasama ini ditujukan untuk memperkuat kemampuan keuangan BNI Syariah dan diharapkan menjadi inspirasi bagi industri perbankan syariah untuk melakukan sinergi dengan lembaga-lembaga keuangan lain sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar kepada umat.
(qom/qom)











































