Hal tersebut disampaikan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Budi Mulya usai Shalat Jumat di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (24/07/2009).
"Sebelumnya, dari bulan Desember 2008 total transaksi derivatif yang bersifat spekulatif mencapai 8 persen dari total transaksi derivatif keseluruhan," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Data BI, terlihat posisi ini jauh menurun dibandingkan dengan posisi Desember yang masih sebesar Rp 41,8 triliun atau 7,3 persen dari total transaksi derivatif.
"Untuk transaksi derivatif (bukan spekulatif) totally masih baik, transaksi hedging yang merupakan transaksi derivatif yang bermaksud untuk lindung nilai sangat wajar danย masih menunjukan angka yang baik," ujar Budi Mulya.
BI sebelumnya telah melarang peredaran transaksi derivatif yang bersifat spekulatif melalui Peraturan Bank Indonesia no 10/37/PBI/2008 tentang transaksi valas terhadap rupiah.
Total transaksi derivatif perbankan per desember 2008 menvapai US$ 60 sampai US$ 70 miliar, sedangkan yang bersifat spekulatif sebesar US$ 3,5 miliar - US$ 4 miliar atau sekitar Rp 41 triliun.
(dru/qom)











































