Menurut Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Senin (22/6/2009), selama dibekukan kegiatannya, PT Putra Modern Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.
"Dalam hal PT Infiniti Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 11, 20 ayat 1 dan 28 ayat 1 Peraturan Menkeu No 84/PMK.012/2006 sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, maka Menkeu mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Infiniti Finance," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(lih/lih)











































