Menkeu Bekukan Putra Modern Finance

Menkeu Bekukan Putra Modern Finance

- detikFinance
Jumat, 31 Jul 2009 09:08 WIB
Menkeu Bekukan Putra Modern Finance
Jakarta - Menteri Keuangan membekukan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan, PT Putra Modern Finance selama 3 bulan. Ketentuan itu tertuang dalam surat pembekuan kegiatan usaha dengan nomor S-1177/MK.10/2009 tertanggal 21 Juli 2009.

Menurut Sekretaris Bapepam Ngalim Sawega dalam pengumumannya, Senin (22/6/2009), selama dibekukan kegiatannya, PT Putra Modern Finance dilarang melakukan kontrak pembiayaan baru.

"Dalam hal PT Infiniti Finance telah memenuhi ketentuan Pasal 11, 20 ayat 1 dan 28 ayat 1 Peraturan Menkeu No 84/PMK.012/2006 sebelum berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha, maka Menkeu mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha PT Infiniti Finance," jelasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun jika sampai berakhirnya jangka waktu pembekuan kegiatan usaha PT Infiniti Finance belum juga memenuhi ketentuan tersebut, maka Menkeu akan mencabut izin usaha perusaaan pembiayaan tersebut.

(lih/lih)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads