"BI dan pemerintah perlu melakukan langkah-langkah, misalnya soal hanya sebatas 1% nasabah yang menguasai 50% dana pihak ketiga," kata Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Darmin Nasution, di Kantor Pajak, Jakarta, Senin (3/8/2009).
Menanggapi kondisi ini, menurut Darmin semua pihak harus duduk bersama terutama pihak perbankan dengan BI sebagai regulator. Menurutnya, jika memang ada yang harus diperbaikan maka harus diperbaiki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga kondisi ini membuat perbankan sulit menurunkan suku bunga kredit (lending rate) karena si pemilik dana yang jumlah minoritas itu bisa mengancam memindahkan dananya ke instrumen lain diluar perbankan atau keluar negeri.
(hen/qom)











































