Hal ini dilakukan terkait regulator (Bapepam-LK) yang mewajibkan para agen penjual asuransi umum memiliki sertifikat dalam melakukan penjualan dan melakukan transaksi asuransi umum.
Ketua Bidang Keagenan AAUI, Banua Sianturi mengatakan AAUI akan siap membantu para agen dalam mendapatkan sertifikat. "Dalam 3 bulan terakhir ini, kita telah melakukan proses sertifikasi kepada 700 agen, sampai akhir tahun ditargetkan akan mencapai 5.000 orang," ujarnya kepada wartawan dalam diskusi sertifikasi keagenan di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (04/08/2009).
Dalam waktu dekat, lanjut Banua, AAUI akan mengadakan sertifikasi keagenan di beberapa kota besar di dalam dan di luar pulau Jawa serta di Jakarta. "Kita akan melakukan proses sertifikasi keagenan di Medan, Semarang, Bandung, Makassar dan tetap di Jakarta," tuturnya.
Di tempat yang sama, Direktur Bidang Pendidikan dan Keagenan, Budi Hartono menambahkan bahwa sertifikasi dilakukan untuk meningkatkan kualitas agen penjual asuransi umum.
"Regulator sudah memberikan peringatan secara lisan, bahwa nantinya tanpa proses sertifikasi para agen tidak akan bisa menjual, memasarkan maupun melakukan segala transaksi asuransi," papar Budi.
Ditambahkan oleh Ketua AAUI, Kornelius Simanjuntak, pihaknya akan terus mensosialisasikan proses sertifikasi ini. "Agen asuransi merupakan sebuah mitra kerja dari perusahaan asuransi, sertifikasi dilakukan agar para agen sesuai standar dapat memasarkan ataupun menjual produk asuransi umum agar nantinya tidak akan merugikan para nasabah dan perusahaan," kata Kornelius.
Kornelius juga mengatakan proses sertifikasi dilakukan semata-mata hanya untuk meningkatkan kualitas dari para agen.Β "Sertifikasi ini merupakan standar untuk menguji kompetensi seseorang sebagai penjual agen asuransi," pungkasnya.
(dru/dnl)











































