Sengketa Bank-Nasabah Capai 146.827 Kasus

Sengketa Bank-Nasabah Capai 146.827 Kasus

- detikFinance
Jumat, 07 Agu 2009 18:02 WIB
Sengketa Bank-Nasabah Capai 146.827 Kasus
Bandung - Bank Indonesia (BI) mencatat sampai dengan triwulan I-2009 terdapat 146.827 kasus pengaduan sengketa nasabah dengan bank. Angka tersebut berarti naik dibandingkan kasus pengaduan per Desember 2008 yang mencapai 134.849 kasus.

Hal tersebut dipaparkan oleh Mediator Madya Senior Bank Indonesia, Sondang Martha Samosir kepada wartawan dalam acara workshop Bank Indonesia di Hotel Savoy Homann, Bandung, Jumat (07/08/2009).

"Pengaduan nasabah memang meningkat cukup signifikan, hal ini dikarenakan telah dibukanya 'kran' pengaduan di Bank Indonesia serta masyarakat yang makin teredukasi dan tidak bisa dibodoh-bodohi," tutur Sondang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sondang mengatakan, dari 146.827 pengaduan nasabah, 53,8 persennya yakni masalah kartu ATM dan Kartu Debet. Disamping masalah kartu kredit, kartu prabayar, direct debt, RTG dan electronic banking.

"Kartu ATM dan Debet sejumlah 77.160 kasus pengaduan atau memang dominan yakni sekitar 53,8 persen. Sampai dengan bulan Juli 2009 terdapat 60 kasus yang masuk untuk di mediasi oleh BI," papar Sondang.

Sondang mengatakan, tidak semua pengaduan dapat dimediasi oleh BI. Hal ini dikarenakan sesuai dengan PBI No 7/7/PBI/2005 mediasi perbankan merupakan upaya lanjutan dari upaya penyelesaian pengaduan nasabah yang tidak dapat diselesaikan secara internal oleh bank.

"Dari tahun 2006 yang lalu, kita telah melakukan proses mediasi sebanyak 640 kasus. Dan memang 90 persennya dapat dituntaskan tanpa melalui jalur pengadilan," kata Sondang.

Lebih lanjut Sondang menjelaskan, kasus yang di mediasi oleh BI belum cukup sempurna. "Karena tidak termasuk restrukturisasi kredit, nasabah yang tertipu oleh pihak lain, dan nilai sengketa masih yang dibawah Rp 500 juta," ujarnya.

Banyaknya nasabah yang melakukan pengaduan-pengaduan tersebut, lanjut Sondang, dikarenakan nasabah belum memahami ketentuan pengaduan maupun mediasi.

"Namun, seringkali hak-hak nasabah juga tidak dapat terlaksana dengan baik sehingga menimbulkan friksi antara nasabah dengan bank yang ditunjukkan dengan munculnya pengaduan nasabah," tuturnya.

Ia menjelaskan, BI akan terus berupaya menindaklanjuti kasus-kasus pengaduan nasabah guna mengurangi kerugian para masyarakat.

"Jika memang nasabah merasa dirugikan, tahap pertama yang dilakukan adalah lapor kepada bank yang bersangkutan. Jika memang bank tersebut tidak bisa menyelesaikan ataupun tidak ada kepuasan yang diterima nasabah, maka nasabah dapat lapor kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan," pungkasnya.




(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads