Rapat Dewan Komisioner LPS pada Selasa (13/07/2009) menetapkan tingkat suku bunga wajar bank umum untuk rupiah 7% (sebelumnya 7,25%) dan US$ 2,75% (tetap) serta BPR 10,5% (sebelumnya 10,75%).
Menurut Sekretaris Lembaga Ahmad Fajarprana keputusan LPS tersebut didasari oleh pertimbangan beberapa hal. Ia mengatakan, pertimbangan tersebut antara lain yakni perbankan telah menurunkan suku bunga simpanan secara bertahap.
Selain itu juga disebabkan oleh tekanan inflasi ke depan cenderung berada pada tingkat yang lebih rendah.
"BI Rate sebagai suku bunga acuan berada pada tingkat yang relatif turun yakni saat ini berada di posisi 6,5% dan likuiditas perbankan membaik," papar Ahmad dalam siaran persnya.
LPS berharap keputusannya ini bisa membantu bank untuk menurunkan suku bunga kreditnya lebih jauh sehingga diharapkan perekonomian dan sektor riil dapat tetap tumbuh.
(dnl/qom)











































