"BPR hanya boleh buka satu cabang dalam satu tahun, sedangkan bank umum bebas membuka kantor cabang pembantu kapan saja," ujar pengamat perbankan dari INDEF, Aviliani dalam acara seminar microfinance di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (18/08/2009).
Ia menjelaskan, bank umum seperti bank Danamon yang mempunyai Danamon Simpan Pinjam bebas melakukan dan membuka cabang sesuai dengan kemampuan mereka.
"Keterbatasan BPR dalam mengembangkan usahanya masih terbentur masalah permodalan yang memang jauh di bawah bank-bank umum," jelasnya.
Ketua Perbarindo DKI Jaya dan Sekitarnya, Hiras Lumban Tobing mengatakan saat ini sekitar 1000 debitor BPR berkurang dalam satu bulan.
"Periode April hingga Mei 2009, mereka cenderung berpindah ke bank asing dan bank umum," ujarnya.
Debitur tersebut berpindah karena saat ini, lanjut Hiras, banyak sekali pesaing dari bank swasta dan umum. Misalnya Danamon Simpan Pinjam, BTPN melalui Mitra Usaha Rakyat dan PT PNM melalui ULaMM.
"Padahal selama ini PNM banyak bermitra dengan BPR dalam pembiayaan nasabahnya, kami seperti ditikung dari belakang," jelasnya.
Ia mengatakan, saat ini regulasi yang jelas dari BI tentang pembiayaan sektor mikro harus dipertegas kembali. "Seharusnya BPR mempunyai pangsa pasarnya sendiri," tandasnya.
Sebagai catatan, kredit BPR per Juni 2009 mencapai Rp 26,388 triliun atau naik dibandingkan dengan tahun 2008 sebesar Rp 25,472 triliun. Dan untuk Dana Pihak Ketiga (DPK) mencapai Rp 22,71 triliun per Juni 2009 atau naik Rp 21,23 triliun pada tahun 2008.
(dru/dro)











































