Kesepakatan 15 Bank Soal Bunga Berpotensi Tabrak UU Persaingan Usaha

Kesepakatan 15 Bank Soal Bunga Berpotensi Tabrak UU Persaingan Usaha

- detikFinance
Jumat, 21 Agu 2009 08:41 WIB
Kesepakatan 15 Bank Soal Bunga Berpotensi Tabrak UU Persaingan Usaha
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai rencana kesepakatan 15 bank nasional untuk menurunkan suku bunga simpanan secara bertahap selama 3 bulan ke depan berpotensi melanggar hukum persaingan usaha.

Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi mengatakan dalam UU No.5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 5 disebutkan setiap adanya kesepakatan dalam kerangka menjual produk dengan nilai tertentu berpotensi melanggar hukum persaingan.

"Saya melihat dari sisi potensinya, ada potensi melanggar pasal 5 karena bersifat kesepakatan kemudian ada unsur menjual produk atas harga," katanya saat dihubungi, Jumat (21/8/2009).

Ia menjelaskan secara normatif, dalam pasal 5 tersebut tidak ditentukan apakah kesepakatan tersebut melalui asosiasi, himpunan atau beberapa pihak. Namun jika ada kesepakatan dalam konteks harga bersama dalam menjual produk, maka masuk dalam ranah terjadinya potensi persaingan usaha tidak sehat.

"KPPU dengan tugasnya, mencermati prilaku usaha termasuk dalam masalah ini. Tugas kita lah mengawasi persaingan," tegasnya.

Sebelumnya, sebanyak 15 bank besar dalam negeri telah sepakat untuk menyesuaikan tingkat suku bunga simpanannya agar selaras dengan tingkat suku bunga acuan atau BI Rate.

(hen/dnl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads