Direktur Komunikasi KPPU A. Junaidi mengatakan dalam UU No.5 tahun 1999 mengenai larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, dalam pasal 5 disebutkan setiap adanya kesepakatan dalam kerangka menjual produk dengan nilai tertentu berpotensi melanggar hukum persaingan.
"Saya melihat dari sisi potensinya, ada potensi melanggar pasal 5 karena bersifat kesepakatan kemudian ada unsur menjual produk atas harga," katanya saat dihubungi, Jumat (21/8/2009).
Ia menjelaskan secara normatif, dalam pasal 5 tersebut tidak ditentukan apakah kesepakatan tersebut melalui asosiasi, himpunan atau beberapa pihak. Namun jika ada kesepakatan dalam konteks harga bersama dalam menjual produk, maka masuk dalam ranah terjadinya potensi persaingan usaha tidak sehat.
"KPPU dengan tugasnya, mencermati prilaku usaha termasuk dalam masalah ini. Tugas kita lah mengawasi persaingan," tegasnya.
Sebelumnya, sebanyak 15 bank besar dalam negeri telah sepakat untuk menyesuaikan tingkat suku bunga simpanannya agar selaras dengan tingkat suku bunga acuan atau BI Rate.
(hen/dnl)











































