Ekonom Bank Danamon, Helmi Arman mengatakan, dalam kesepakatan tersebut, bank-bank akan membatasi suku bunga simpanan untuk seluruh tenor maksimal 8% atau 150 basis poin di atas BI Rate per 1 September 2009. Dan hingga Desember 2009, marjin akan dikurangi hingga 50 basis poin di atas BI Rate.
Sayangnya belum ada Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur masalah ini. Namun sanksi yang tidak disebutkan akan dikenakan pada bank yang tidak menerapkannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga di pasar obligasi, akan ada sedikit peningkatan permintaan untuk obligasi dengan tenor di atas 2 tahun (yang memberikan imbal hasil 8%), kemungkinan hingga 5 tahun," jelas Helmi dalam reviewnya, Jumat (21/8/2009).
Namun Helmi meyakini, dengan melihat outlook ekonomi Indonesia pada tahun depan yield obligasi tidak akan turun secara signifikan.
Bagaimana dengan pengaruh pada pergerakan nilai tukar rupiah? Menurut Helmi, kesepakatan soal suku bunga itu mungkin akan memicu kekhawatiran sejumlah nasabah akan mengalihkannya ke aset non-rupiah sehingga menyebabkan gejolak pasar uang.
"Namun dalam hal ini, yang perlu dicatat adalah bahwa dana pihak ketiga dalam sistem perbankan dimiliki oleh BUMN yang tidak mungkin mengalihkannya dari aset rupiah. Bahkan untuk institusi sektor swasta, ada batas NOP yang harus dipertimbangkan. Jadi kami tidak berpikir masalah ini akan mengubah proyeksi nilai tukar rupiah kami di level 9.800 per dolar AS," paparnya.
Ia mencatat, hal yang perlu dicermati terkait kesepakatan ini adalah masalah likuiditas sistem perbankan. Pertama, terkait seragamnya suku bunga simpanan, nasabah akan beralih ke bank yang lebih aman dan lebih kompetitif dari sisi jasa dan teknologi.
"Sehingga ketidakseimbangan likuiditas akan timbul jika pematokan suku bunga menyebabkan dana-dana mengalir ke bank yang sudah memiliki likuiditas," imbuhnya lagi.
Β
Ia menambahkan, dalam jangka panjang, masalah 'kepalsuan' suku bunga rendah ini akan menghabiskan uang beredar. Simpanan bank menjadi tidak menarik karena orang memilih memegang uang tunai sehingga akan meningkatkan currency to deposit ration.
"Jika ini terjadi, maka pertumbuhan simpanan dapat melambat dan pada saat yang sama permintaan kredit meningkat. Hal ini akan menyebabkan penurunan likuiditas bank secara tajam dan ketatnya pasar uang," pungkas Helmi.
Ketua Himbara dan Ketua IBI Agus Martowardojo sebelumnya menyatakan, 15 bank besar sepakat melakukan penyesuaian suku bunga. Namun Deputi Gubernur BI Budi Mulya menyebutkan bank yang menjalin kesepakatan hanya 14 bank.
Bank yang telah sepakat tersebut diantaranya, PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI), PT Bank Tabungan Negara (BTN), PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI), PT Bank Danamon Tbk, PT Bank Central Asia Tbk (BCA), CIMB Niaga (hasil merger Bank Niaga dan Bank Lippo) dan lainnya.
(qom/dnl)











































