Sebagai bagian dari penanganan krisis, IMF akan melaksanakan alokasi SDR untuk memperkuat likuiditas global pada tahun 2009. Kebijakan tersebut akan memperkuat cadangan devisa bagi negara-negara anggota IMF, termasuk Indonesia.
“Alokasi SDR tersebut pada dasarnya bukan merupakan fasilitas pinjaman IMF seperti yang pernah diterima pemerintah Indonesia pada saat krisis tahun 1997 - 1998. Alokasi ini adalah untuk semua negara anggota IMF dan semata-mata merupakan bagian dari upaya global untuk menanggulangi krisis melalui penyediaan likuiditas global yang terganggu akibat krisis”, demikian penjelasan Deputi Gubernur, Hartadi A. Sarwono dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Sabtu (22/8/2009).
Realisasi alokasi umum SDR bagi negara anggota IMF akan dilakukan secara serentak pada 28 Agustus 2009. Sedangkan realisasi alokasi khusus SDR akan dilaksanakan 9 September 2009.
Pendistribusian dilakukan sesuai dengan proporsi dari kuota masing-masing negara saat ini pada IMF. Secara umum peningkatan Alokasi Umum SDR ini akan meningkatkan alokasi SDR masing-masing negara menjadi sebesar 74% dari kuotanya.
“Untuk Indonesia, peningkatan alokasi SDR IMF tidak akan menimbulkan net charges atau tambahan biaya, kecuali biaya administrasi yang jumlahnya relatif kecil (0,01% p.a.). Hal ini dikarenakan Indonesia juga memperoleh pendapatan bunga dengan tingkat suku bunga yang sama dari SDR yang dimiliki," kata Hartadi.
"Di sisi lain, alokasi SDR tersebut akan bermanfaat untuk memperkokoh penyangga (reserve buffer ) bagi likuiditas eksternal Indonesia dengan meningkatkan cadangan devisa Indonesia sebesar SDR1,74 miliar atau setara dengan US$ 2,7 miliar, yang terdiri dari SDR1,54 miliar berasal dari alokasi umum dan SDR200,1 juta dari alokasi khusus”, tambah Hartadi.
SDR adalah cadangan devisa internasional (international reserve assets ) yang diciptakan sejak tahun 1969 sebagai tambahan cadangan devisa negara-negara anggota IMF.
Pemanfaatan SDR tersebut tidak memerlukan syarat-syarat tertentu (without conditionalities ), melainkan tergantung pada kebutuhan masing-masing negara anggota melalui mekanisme pertukaran dengan negara-negara anggota IMF lainnya.
Secara global terdapat 2 (dua) macam alokasi SDR yang akan dilakukan oleh IMF tahun ini kepada 186 negara anggotanya, termasuk Indonesia. Pertama, alokasi umum dengan nilai total SDR161,19 miliar atau setara US$ 250 miliar di mana alokasi ini merupakan bagian dari dukungan IMF terhadap upaya penanggulangan krisis global yang berdampak pada terganggunya likuiditas global.
Kedua, alokasi khusus dengan nilai total SDR21,5 miliar atau setara US$ 33 miliar yang merupakan pelaksanaan kesepakatan sebelumnya (tahun 1997) yang baru dilaksanakan pada tahun ini.
(dnl/dnl)











































