Demikian disampaikan dalam pengumuman resmi LPS seperti dikutip detikFinance, Selasa (25/8/2009).
Total nasabah yang diverifikasi LPS untuk tahap 3 ini sebanyak 4.235 nasabah terdiri dari 1.355 nasabah Kantor Pusat, 487 nasabah Kantor Cabang Gatot Subroto, 218 nasabah Kantor Cabang Menteng, 253 nasabah Kantor Cabang Pondok Indah dan 1.922 nasabah Kantor Cabang Syariah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Khusus untuk Kantor Pusat, Kantor Cabang Gatot Subroto, Menteng, dan Pondok Indah, sebanyak 263 nasabah mendapat status tak layak bayar lantaran suku bunga dan premium cashback berada di atas suku bunga penjaminan LPS. Sisanya 12 nasabah tak layak bayar karena pinjaman macet dan hasil set off negatif.
Untuk Kantor Cabang Syariah, seluruh nasabah yang statusnya tak layak bayar sebanyak 326 nasabah disebabkan pinjaman macet dan hasil set off negatif. (dro/dnl)