"Danamon tidak dapat membuktikan keberadaan kreditur lain di luar dirinya sendiri dan tagihan Danamon atas EKN bukan merupakan tagihan yang bersumber dari transaksi sederhana," ujar Penasehat Keuangan EKN, Chengwy Karlam dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Rabu (26/8/2009).
Chengwy menjelaskan, dengan ditolaknya gugatan pailit tersebut, Danamon masih harus membuktikan keabsahan tagihan transaksi tersebut pada persidangan perdata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Dodi, gugatan pailit yang dilakukan Danamon tak dapat dilepaskan dari masalah transaksi derivatif. Secara langsung maupun tidak langsung, ujar Dodi, kerugian yang dialami EKN sehubungan dengan transaksi derivatif telah menghambat kemampuan EKN dalam melunasi kewajiban LC/TR.
"Danamon sangat berkepentingan atas gugatan pailit ini, karena bila dikabulkan, gugatan pailit ini berpotensi menghentikan proses persidangan transaksi derivatif yang masih berlangsung di PN Jaksel," jelas Dodi.
(dro/qom)











































