PN Jakpus Tolak Gugatan Danamon ke EKN

PN Jakpus Tolak Gugatan Danamon ke EKN

- detikFinance
Rabu, 26 Agu 2009 15:15 WIB
PN Jakpus Tolak Gugatan Danamon ke EKN
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi menolak permohonan pailit PT Danamon Indonesia Tbk (BDMN) terhadap PT Eka Kertas Nusantara (EKN). Danamon gagal membuktikan keabsahan tagihan transaksi.

"Danamon tidak dapat membuktikan keberadaan kreditur lain di luar dirinya sendiri dan tagihan Danamon atas EKN bukan merupakan tagihan yang bersumber dari transaksi sederhana," ujar Penasehat Keuangan EKN, Chengwy Karlam dalam keterangannya yang diterima detikFinance, Rabu (26/8/2009).

Chengwy menjelaskan, dengan ditolaknya gugatan pailit tersebut, Danamon masih harus membuktikan keabsahan tagihan transaksi tersebut pada persidangan perdata.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tagihan LC/TR yang dijadikan dasar bagi Danamon untuk mengajukan pailit merupakan satu kesatuan dengan transaksi derivatif yang sedang dipersengketakan di PN Jaksel," jelas Kuasa Hukum EKN, Dodi S Abdulkadir.

Menurut Dodi, gugatan pailit yang dilakukan Danamon tak dapat dilepaskan dari masalah transaksi derivatif. Secara langsung maupun tidak langsung, ujar Dodi, kerugian yang dialami EKN sehubungan dengan transaksi derivatif telah menghambat kemampuan EKN dalam melunasi kewajiban LC/TR.

"Danamon sangat berkepentingan atas gugatan pailit ini, karena bila dikabulkan, gugatan pailit ini berpotensi menghentikan proses persidangan transaksi derivatif yang masih berlangsung di PN Jaksel," jelas Dodi.

(dro/qom)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads