Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Darmin Nasution mengatakan, NIM (selisih bunga kredit dan bunga pinjaman) akan terus menjadi prioritas BI saat ini setelah kesepakatan perbankan untuk mematok bunga deposito maksimal BI rate plus 150 basis poin atau maksimal delapan persen.
"Kita akan awasi spread-nya, kita sebagai otoritas punya kewenangan itu, jadi nanti NIM-nya harusnya tetap, kalau lebih rendah itu lebih baik," ujarnya dalam Konferensi Pers di Gedung Departemen Keuangan, Jakarta, Rabu malam (26/08/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan Darmin, bila sebuah bank memiliki bunga deposito sebesar 10 persen dengan bunga kredit 15 persen atau dengan kata lain NIM 5 persen, maka dengan adanya kesepakatan untuk mematok bunga deposito maksimal 8 persen, bunga kreditnya juga turun menjadi 13 persen.
"Kita akan terus memonitor data bank dari hari perhari, sehingga bila ada kejanggalan dimana NIM nya justru bertambah pihaknya akan langsung memanggilnya," paparnya.
Darmin menambahakan kesepakatan kali ini tidak diwajibkan untuk bank-bank kecil karena menurut dia bank kecil akan mengikuti dengan sendirinya penurunan bunga deposito.
"Dari kapasitasnya bank kecil tidak mungkin menampung tumpahan dana kalau dia tetap mematok suku bunga yang tinggi," katanya.
Selain itu, lanjut Darmin, bank-bank kecil akan senantiasa berada sesuai dengan bunga penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Sedangkan untuk menjamin likuiditas perbankan, pihaknya memperpanjang fasilitas repo (gadai) dari satu bulan menjadi tiga bulan.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan, Halim Alamsyah ditempat yang sama mengatakan bahwa sampai dengan pertengahan bulan Agustus rentang suku bunga (spread) antara deposito dan bunga kredit saat ini telah turun.
"Spread-nya sudah turun dari 7 persen menjadi sekitar 5,6 sampai 6 persen per pertengahan bulan ini," kata Halim.
Sementara itu, Kepala LPS, Firdaus Djaelani juga sepakat dan memberikan apresiasi penuh terhadap perbankan yang sepakat menurunkan bunga kreditnya.
"LPS pun juga akan mengikuti penurunan sesuai dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate)," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa suku bunga penjaminan LPS akan selalu berada diatas BI Rate antara 25 basis poin (bps) sampai 50 bps.
(dru/qom)











































