DPR Pertanyakan Penggelembungan Suntikan Dana Century

DPR Pertanyakan Penggelembungan Suntikan Dana Century

- detikFinance
Kamis, 27 Agu 2009 11:26 WIB
DPR Pertanyakan Penggelembungan Suntikan Dana Century
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi XI akan mempertanyakan dasar hukum dikeluarkannya dana tambahan senilai Rp 5,4 triliun kepada PT Bank Century Tbk oleh Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Pasalnya, Anggota Dewan tidak mengetahui aliran dana dari pemerintah yang disinyalir sebesar Rp 6,7 triliun akan digunakan untuk tujuan apa.

"Rapat terakhir kan Rp 1,3 triliun lalu bagaimana prosesnya mengeluarkan uang dari Rp 1,3 triliun menjadi sebesar Rp 6,7 triliun. Yang kita mempertanyakan itu dasar hukumnya apa?" ujar Ketua Komisi XI, Ahmad Hafiz Zawawi di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (27/08/2009).

Hafiz menjelaskan, pihaknya juga belum mengetahui dengan pasti apakah pemerintah memakai dasar undang-undang LPS atau memang karena bank tersebut sedang dalam keadaan sistemik.

"Karena memang tidak ada koordinasi sama sekali kepada kami(DPR), kami hanya tahu dari koran," tegasnya.

DPR juga berniat mengorek dana tambahan tersebut digunanakan untuk pihak mana saja. Jika memang digunakan untuk nasabah, maka pihaknya akan meminta nama dan jumlah nasabah yang telah mendapat tambahan dana tersebut.

Sementara itu, Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo mengakui hari akan ada rapat bersama Menteri Keuangan terkait membengkaknya biaya penyelamatan Century.

"Persetujuan dari Komisi XI hanya Rp 1,3 triliun. Tapi jadinya mangapa malah membengkak sebesar Rp 6,7 triliun," kata Drajad.

Hal tersebut ditakutkan akan menggerus modal LPS secara signifikan sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat. Sekitar 30-40 nasabah Century telah hadir di sekitar area dan berencana mengikuti rapat tersebut. Salah seorang nasabah bernama Ester mnegatakan, para nasabah hanya ingin mendengarkan perkembangan terakhir Bank Century.

"Kita tidak hadir untuk mengajukan suara atau pendapat hanya cukup tahu perkembangan saja," ujarnya.Pada Kesempatan yang sama, Kordinator nasabah BCIC-Antaboga Z Siput mengatakan, telah dibuktikan Bank Century secara ilegal menjual reksadana ilegal, jadi Century telah melanggar UU no 8 tahun 1999.

"Pengadilan juga memutuskan Century untuk membayar kerugian yang diderita nasabah. Sejumlah Rp 1,4 triliun plus bunga berjalan, sampai uang nasabah dikembalikan," ujarnya.

Menurutnya, jumlah nasabah yang dirugikan mencapai 500 nasabah di seluruh Indonesia. Hingga saat ini, belum ada satu pun nasabah yang mendapat penggantian uangnya. (dru/ang)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads