"Pertimbangan Majelis Hakim dalam menolak Permohonan Pernyataan Pailit Danamon dengan alasan bahwa EKN masih memiliki 'going concern ' adalah sama sekali tidak berdasar," ujar kuasa hukum Ricardo Simanjuntak dalam siaran pers yang diterima detikFinance , Kamis (27/8/2009).
Menurutnya, sampai dengan diajukannya Permohonan Pernyataan Pailit oleh Danamon, EKN tetap tidak memenuhi kewajiban untuk membayar kepada Danamon meskipun utang tersebut telah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Ia menambahkan, penolakan yang disampaikan Majelis Hakim tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Kepailitan karena telah terbukti bahwa EKN memiliki hutang yang jatuh tempo dan dapat ditagih, dan juga telah terbukti mempunyai lebih dari satu kreditur.
Pertimbangan lain yang tidak berdasar adalah ketika Majelis Hakim menyatakan kewajiban EKN dalam trade finance dalam perkara kepailitan ini berhubungan dengan transaksi derivatif.
"Pemberian fasilitas trade finance tidak ada hubungannya sama sekali dengan transaksi derivatif," imbuhnya. (ang/dnl)











































