Hal ini diungkapkannya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2009).
"BI sampai saat ini tidak pernah menggunakan FPD (Fasilitas Pendanaan Darurat) dan implikasi dana menggunakan APBN. Semua adalah konsekuensi LPS. Sesuai dengan koridor hukum LPS," tegasnya.
Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR mempertanyakan kepada pemerintah dasar hukum dikeluarkannya dana tambahan senilai Rp 5,4 triliun kepada Bank Century Lewat LPS. Menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century, namun ternyata realisasinya sampai Rp 6,7 triliun.
"Rapat terakhir kan Rp 1,3 triliun lalu bagaimana prosesnya mengeluarkan uang dari Rp 1,3 triliun menjadi sebesar Rp 6,7 triliun. Yang kita mempertanyakan itu dasar hukumnya apa?" ujar Ketua Komisi XI, Ahmad Hafiz Zawawi di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (27/08/2009).
Penggelembungan dana tersebut ditakutkan akan menggerus modal LPS secara signifikan sehingga perlu dilakukan pengawasan yang lebih ketat.
(dnl/qom)











































