Menurut penuturan Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani, suntikan dana pertama kali dilakukan padaΒ 23 November 2008 dan terakhir pada 21 Juli 2009 dengan total dana sebanyak Rp 6,762 triliun.
"Kita memang tidak perlu izin ke DPR karena dana yang disuntikan pure dana LPS, bukan dana APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)," ucapnya di dalam rapat dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 5 Desember 2008, LPS kembali menyuntikkan dana kepada Century dengan alasan banyak nasabah yang tidak memperpanjang deposito dan malah menarik dana secara besar-besaran (rush). Dana yang diberikan mencapai Rp 2,201 triliun.
"Kita suntik lagi untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank," ungkapnya.
Kembali pada tanggal 3 Februari 2009, Century disuntik Rp 1,155 triliun oleh LPS. Kali ini penyuntikan dilakukan untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan ketentuan Bank Indonesia (BI). LPS memberikan suntikan dananya terakhir kali pada 21 juli 2009 sebanyak Rp 630 miliar.
(ang/dnl)











































