"Sekitar 60 persen (Rp 4 triliun) digunakan untuk membayar deposan yang telah jatuh tempo," ujar Kepala Eksekutif LPS, Firdaus Djaelani usai Rapat Kerja Komisi XI dengan pemerintah, Bank Indonesia (BI) dan LPS di Gedung DPR-RI, Jakarta, Kamis (27/08/2009) malam.
Firdaus mengakui bahwa memang LPS 'terpaksa' menyertakan modal tersebut karena sebagian deposan-deposan besar yang telah jatuh tempo tidak lagi bertahan di Bank milik Robert Tantular tersebut.
"Kita tidak bisa tahan juga (deposan) walaupun manajemen telah berusaha dan kita kan tidak bisa memaksa mereka untuk bertahan," tuturnya.
Dikatakan Firdaus, deposan pasti memilih untuk memindahkan dana mereka jika mengetahui mereka bermasalah. "Terdapat 120 bank, maka tidak lagi kita bisa memaksa mereka apalagi mereka tahu keadaan Century," jelasnya.
Firdaus mengharapkan penyertaan modal sebesar Rp 6,77 triliun merupakan yang terakhir. "Saat ini Century sudah mulai pulih dan sehat kita harapkan nantinya ada pembeli," katanya.
Kita akan melihat, lanjut Firdaus, bisa saja setelah divestasi bisa 3 tahun sampai 5 tahun ke depan, bisa laku dengan harga bagus.
Sementara itu dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi XI DPR-RI dengan pemerintah, BI dan LPS mengenai Century kemarin akhirnya ditarik sebuah keputusan dari anggota dewan untuk memberikan mandat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) agar melakukan audit investigasi terhadap penyertaan modal yang dilakukan LPS kepada Bank Century.
"Kita tidak melihat kepastian hukum yang sah dimana LPS mengucurkan dana setelah Perppu JPSK kita batalkan," ujar salah satu anggota Komisi XI Harry Azhar Aziz dalam Raker di Gedung DPR-RI, Kamis (27/08/2009) kemarin.
Ia menyatakan keberatannya terhadap keputusan yang diambil oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menyelamatkan Century dengan penyertaan modal pasca dibatalkannya Perppu JPSK dapat berjalalan atau tidak.
"Kita akan menghimpun ahli hukum untuk memutuskan tentang perselisihan tersebut apakah keputusan KSSK setelah dibatalkannya Perppu JPSK bisa dijalankan," tambahnya.
Ia menilai karena Perppu JPSK dibatalkan tanggal 18 November 2008, maka LPS tidak bisa lagi menyertakan modal lagi kepada Bank Century. "Apa pertimbangan hukumnya," kata dia.
Ketua Komisi XI, Hafiz Zawawi menyatakan dalam waktu dekat investigasi terhadap penyertaan modal LPS kepada Century oleh BPK akan dilakukan.
"Penyelamatan Bank Century dengan penyertaan modal yang dilakukan setelah Perppu JPSK kami batalkan pada tanggal 18 Desember 2008 harus dilakukan audit investigasi BPK, dan akan segera dilakukan dalam waktu dekat," jelasnya.
Untuk diketahui, LPS telah menyuntikan dana kepada Bank Century sebanyak empat kali yakni pada tanggal 21 November 2008 sebesar Rp 2,77 triliun, tanggal 5 Desember sebesar Rp 2,20 triliun, tanggal 3 Februari 2009 Rp 1,15 triliun dan tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar maka total penyertaan modal LPS terhadap Century sebesar Rp 6,77 triliun.
Dari data LPS tersebut, keberatan Komisi XI yakni penyertaan modal pasca 18 Desember 2008 atau pasca Perppu JPSK dibatalkan, yaitu pada tahap ketiga (tanggal 3 Februari 2009) dan tahap keempat (tanggal 21 Juli Rp 630 miliar).
(dru/dnl)











































