"Diusahakan semaksimal mungkin melalui upaya hukum. Jumlahnya yang lebih dari Rp 6 triliun saya minta klarifikasi Komisi XI, apakah melanggar UU atau tidak," ungkapnya di kantornya, Senayan, Jakarta, Jumat (28/8/2009).
Ia mengatakan, pemerintah juga harus secepatnya memberikan klarifikasi kepada DPR apakah ada pelanggaran yang cukup serius dalam kasus tersebut.
"Apa yang sudah dilakukan Menkeu, sampai seberapa jauh legalnya, kita jangan cepat menuding. Nanti setelah mendapat klarifikasi dari komisi XI baru bisa menyimpulkan," ujarnya.
Untuk diketahui, LPS telah menyuntikan dana kepada Bank Century sebanyak empat kali yakni pada tanggal 21 November 2008 sebesar Rp 2,77 triliun, tanggal 5 Desember sebesar Rp 2,20 triliun, tanggal 3 Februari 2009 Rp 1,15 triliun dan tanggal 21 Juli 2009 sebesar Rp 630 miliar maka total penyertaan modal LPS terhadap Century sebesar Rp 6,77 triliun.
Dari data LPS tersebut, keberatan Komisi XI yakni pada penyertaan modal pasca 18 Desember 2008 atau pasca Perppu JPSK dibatalkan, yaitu pada tahap ketiga (tanggal 3 Februari 2009) dan tahap keempat (tanggal 21 Juli Rp 630 miliar). (ang/dnl)











































