"Surat KPK ke BPK sudah sejak Juni," ujar Wakil Ketua KPK, M Jasin saat dihubungi detikFinance di Jakarta, Minggu (30/08/2009).
Permintaan KPK agar BPK untuk mengaudit Century bermula dari adanya pengaduan dari masyarakat berkaitan dengan dana penyertaan modal Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang membengkak hingga Rp 6,77 triliun. Semula, sebagaimana diketahui DPR RI, LPS menyuntikkan hanya sebesar Rp 2,77 triliun.
Namun tanpa sepengetahuan DPR, LPS rupanya menyuntikkan dana tambahan hingga Rp 4 triliun yang konon digunakan untuk membayar deposito nasabah yang jatuh tempo sejumlah sama.
Menurut Jasin, untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat tersebut, KPK kemudian mengambil inisiatif meminta BPK melakukan audit pada Century, terutama terkait suntikan dana LPS yang membengkak.
"KPK menerima pengaduan masyarakat. Karena data kurang cukup untuk menyimpulkan indikasi penyimpangan dan penyebab, maka perlu dilakukan audit investigasi untuk memperoleh gambaran yang mendekati sebenarnya," jelasnya.
Membengkaknya suntikan dana LPS ke Century telah menimbulkan tanda tanya. Dugaan sementara, membengkaknya suntikan dana tersebut terkait penyelamatan sejumlah dana deposan besar yang menyimpan dananya di Century.
Namun hal ini dibantah oleh Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia (BI) Darmin Nasution. Menurutnya, tujuan penyelamatan Century adalah untuk mencegah terjadinya dampak sistemik berupa penarikan besar-besaran dana nasabah (rush).
Bantahan Darmin dimentahkan oleh analis pasar modal Yanuar Rizky. Menurut Yanuar, kalau tujuan penyelamatan Century adalah untuk mencegah dana deposan lari, kok LPS malah menyuntikkan dana tambahan sebesar Rp 4 triliun untuk membayar deposito yang jatuh tempo.
Yanuar mengatakan kalau demikian, berarti tujuan awal penyelamatan untuk menjaga agar dana deposan tidak keluar tidak tercapai alias gagal.
(dru/dro)











































