Menkeu Cabut Izin Eastern Finance

Menkeu Cabut Izin Eastern Finance

- detikFinance
Senin, 31 Agu 2009 10:57 WIB
Menkeu Cabut Izin Eastern Finance
Jakarta - Menteri Keuangan telah mencabut izin usaha perusahaan pembiayaan PT Eastern Finance. Keputusan itu tertuang dalam Kep-246/KM.10/2009 tertanggal 31 Juli 2009.

"Surat keputusan pencabutan izin usaha atas nama PT Eastern Finance berlaku sejak 31 Juli 2009," ujar Sekretaris Bapepam, Ngalim Sawega dalam siaran persnya yang dikutip Senin (31/8/2009).

Dijelaskan pula, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Eastern Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyelesaian hak dan kewajiban PT Eastern Finance dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ujar Ngalim.

(qom/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads