"Surat keputusan pencabutan izin usaha atas nama PT Eastern Finance berlaku sejak 31 Juli 2009," ujar Sekretaris Bapepam, Ngalim Sawega dalam siaran persnya yang dikutip Senin (31/8/2009).
Dijelaskan pula, dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka PT Eastern Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(qom/qom)










































