Demikian disampaikan oleh Ketua Komisi XI DPR Hafiz Zawawi dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2009).
"Komisi XI hari ini menyetujui penjaminan aset negara tetap sebesar Rp 25,9 triliun dengan catatan tidak memasukkan aset-aset yang merupakan simbol dan memiliki nilai historis negara," ujarnya.
Menanggapi persyaratan tersebut, Menteri Keuangan sekaligus Menko Perekonomian Sri Mulyani mengatakan Departemen Keuangan akan mengubah rincian aset-aset negara yang akan dimasukkan ke dalam underlying asset dalam penerbitan sukuk negara ini.
Selain itu Sri Mulyani mengatakan Departemen Keuangan akan menyelesaikan proses inventarisasi aset negara pada April 2010, dengan tujuan agar semua aset milik negara masuk dalam pencatatan keuangan negara.
(dnl/qom)