"BI tidak melaporkan fraud , sebab kalau tahu ada fraud mestinya BI sudah minta penangkapan. Jadi BI melaporkan kepada Departemen melalui Forum KSSK situasi dari menurunnya beberapa deposan yang jatuh tempo," ujarnya di kantornya, Jalan Wahidin Raya, Jakarta, Selasa (1/9/2009).
Sri Mulyani mengatakan pengambilalihan Bank Century oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bukan dengan alasan adanya fraud atau tidak, tapi karena adanya penilaian terhadap kemungkinan dampak sistemik dari jatuhnya Bank Century.
"Jadi kita tidak melihat penyebabnya apa tapi kalau dilihat ada suatu ancaman yang nyata terhadap krisis sistemik dan itu kita lihat bersama maka regardless atau ketidakpedulian banknya itu milik siapa, kalau dia bisa menimbulkan suatu domino efek terhadap seluruh sistem perbankan maka dia harus ditangani melalui UU JPSK, itu dengan diselamatkan oleh LPS," tuturnya.
Dikatakan Sri Mulyani, pemerintah tetap akan menempuh jalur hukum untuk menangani masalah penyelewengan dana nasabah di Bank Century. Dalam kesempatan tersebut dia juga meminta BI untuk memperbaiki kekurangannya dalam hal pengawasan perbankan sehingga masalah seperti ini tidak terulang kembali.
(dnl/dro)











































