Karena itu ICW mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit investigasi terhadap dana-dana yang ditarik oleh deposan besar Bank Century.
ICW berpendapat melalui hasil investigasi tersebut akan terlihat apakah penyelamatan Century merupakan murni risiko sistemik atau bertujuan menyelamatkan dana dari para deposan besar.
Demikian dikatakan Anggota ICW, Yanuar Rizky, dalam Press Briefing ICW mengenai masalah Century di Kantornya, Tebet, Jakarta, Selasa (01/09/2009).
"Bailou t Century saat ini masih dipertanyakan bagaimana dasar hukumnya. Untuk itu BPK harus mengaudit dana deposan-deposan yang ditarik saat penyertaan modal LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) masuk," kata Yanuar.
Dikatakannya, nanti akan terlihat suatu indikasi dan kebenaran apakah memang Century di-bailout hanya untuk menalangi deposan-deposannya.
"ICW mendukung penuh langkah audit yang dilakukan BPK, terutama untuk menilai secara objektif kebijakan pemerintah dalam penyelamatan perbankan," tegasnya.
ICW, lanjut Yanuar, menemukan suatu alasan yang tidak masuk akal jika penyelamatan Century dapat mengakibatkan risiko sistemik.
Yanuar juga mengatakan selama 6 bulan semenjak LPS masuk, terjadi penurunan kewajiban terhadap nasabah dalam bentuk Giro dan Deposito."Dari Rp 10,8 triliun pada Desember 2008 menjadi Rp 5,1 triliun pada bulan Juni 2009. Tidak ada informasi kepada publik padahal penarikan dana dalam jumlah besar ini berpotensi merugikan negara karena menggunakan dana LPS," jelas Yanuar.
"Tidak ada situasi yang membenarkan penyelamatan ini merupakan bagian dari kebijakan sistemik Bank Indonesia menghadapi krisis finansial. Tidak ada ancaman rush atau penarikan dana secara tiba-tiba di perbankan Indonesia," lebih lanjut dikatakannya.
Selain itu ICW juga mendorong penegakan hukum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait masalah Bank yang sempat dikuasai Robert Tantular tersebut.
"Kasus yang sempat mengemuka di publik yakni terkait ketertutupan pencairan dana di Century yang disinyalir merupakan praktek korupsi yang melibatkan seorang petinggi Mabes Polri. Yakni dalam pencairan dana PT.LSB," tandasnya.
Selain itu Yanuar mengatakan keputusan bailout Bank Century disinyalir akan menjadi yurisprudensi bagi bank-bank lain untuk melakukan hal yang sama.
Kasus Century akan menjadi pegangan bagi bank-bank untuk dijadikan sebuah alasan sehingga akan menyebabkan moral hazard jika tindakan penyelamatan tersebut tidak jelas.
Yanuar berpendapat sangat tidak masuk akal jika sebuah bank yang seluruh asetnya dialokasikan pada surat berharga, saat dinyatakan gagal, tetapi tetap diselamatkan.
"Penyelamatan bank Century bukan menghindari dampak sistemik untuk bank lain, namun justru malah mendorong bank lain untuk tidak bermain di sektor riil. Sehingga bank akan lebih banyak main di surat berharga. Kan jika gagal atau bodong bisa di bailout seperti Century," ujarnya.
Ia menegaskan tugas utama sebuah bank adalah mendukung sektor riil. "Hal ini mengkhawatirkan karena semua bank akan menganggap bailout bank century sebagai sebuah pembenaran. Seolah tak ada risiko, nanti bank main-main saja di surat berharga," tuturnya. Β
Yurisprudensi tersebut, menurut Yanuar akan membuat Lembaga Penjamin Simpanan akan kehabisan dananya dan terus akan meminta suntikan kembali kepada pemerintah. "Ya otomatis jebol juga APBN," tegasnya.
Karena LPS termasuk yuridiksi keuangan negara, sambungnya,fasilitas dan isinya juga bagian dari uang negara. Hal ini, menurutnya, tercantum dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003, tentang definisi uang negara. Di dalamya, yakni uang publik yang juga digunakan itu termasuk uang negara.
"Jadi uang negara tidak hanya dalam APBN namun juga terdapat di institusi-institusi maupun lembaga keuangan pemerintah," tuturnya. (dru/dnl)











































