Istana: Soal Teknis Tanyakan ke Menkeu

Kisruh Bank Century

Istana: Soal Teknis Tanyakan ke Menkeu

- detikFinance
Selasa, 01 Sep 2009 17:16 WIB
Istana: Soal Teknis Tanyakan ke Menkeu
Jakarta - Istana Kepresidenan enggan memberi komentar atas pernyataan Wapres Jusuf Kalla (JK) tentang isu skandal bailout  Bank Century. Presiden SBY sudah mendapat laporan lengkap masalah itu sedari awal.

"Untuk soal teknis silahkan tanyakan ke menkeu. Yang jelas presiden sudah mendapatkan laporannya saat di luar negeri," ujar Jubir Kepresidenan Andi Mallarangeng di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (1/9/2009).

Demi menghindari krisis perbankan nasional, pemerintah melalui LPS mengambil alih Bank Century lalu suntikan dana talangan Rp 6,7 miliar.

Wapres JK (31/8) mengaku tidak tahu menahu langkah penanganan itu dan sekaligus membantah Menkeu Sri Mulyani yang menyatakan sudah melaporkan langkah penanganan itu kepada dirinya.

Wapres JK juga menyatakan sedari awal telah mengingatkan agar segera dilakukan penahanan terhadap Robert Tantular. Pemegang saham mayoritas Century itu dinilainya telah melakukan tindak kriminal dan merugikan negara.

Namun BI (saat itu dipimpin Boediono dan kini cawapres terpilih) mengaku tidak bisa melaksanakannya karena tidak ada dasar hukum yang dukung penahanan tersebut. Robert Tantular sekarang tidak diketahui di mana lagi keberadaanya.

"(Kasus Bank Century) Tidak dengan baik dan benar oleh BI," ujar JK.

DPR Resmi Kirim Surat ke BPK

DPR secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi atas kasus pengucuran dana dari lembaga penjaminan (LPS) ke Bank Century.

Permintaan audit investigai itu disampaikan langsung Ketua DPR Agung Laksono melalui surat pimpinan DPR bernomor 5487 yang dikirimkan hari ini, Selasa, 1 September 2009.

"Kalau sudah diterima harapannya dalam bulan-bulan ini sudah selesai audit investigasinya," kata Agung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2009).

Menurut Agung, pengiriman surat didasarkan hasil rapat kerja antara Komisi XI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani, LPS, dan pejabat sementara Gubernur BI pada 27 Agustus lalu.

Hal-hal yang perlu diinvestigasi, lanjutnya, adalah dasar hukum dari pengucuran dana bagi Bank Century, proses pengambilan keputusan, cara pemberian bantuan, dan kemungkinan adanya pelanggaran. "Dasar hukumnya ini yang penting diungkap," cetus Agung.

Selain itu, tambah Agung, BPK juga diminta untuk mengekspose nilai bantuan sesungguhnya yang telah digelontorkan LPS bagi Bank Century.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu penting untuk menghilangkan berbagai dugaan dan persepsi atas pencairan dana yang nilainya diduga mencapai Rp 7 triliun itu.

"Yang ingin kita tahu adalah status dan dasar hukum pencairan dana bantuan itu. Apalagi masih ada dana dicairkan setelah Perppu No.4/2008 tentang JPSK yang ditolak oleh DPR. Jangan sampai negara dirugikan karena kesalahan penerapan hukum," pungkas Agung.

(lh/dnl)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads