Menurut Ricardo dalam siaran persnya, Selasa (1/9/2009), pendaftaran kasasi akan dilakukan melalui PN Jakpus dalam pekan ini.
Dalam keterangannya, Ricardo menjelaskan duduk perkara masalah dengan EKN. Ricardo mengatakan, berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 10 tertanggal 9 Oktober 2007 dan Akta Perubahan Pertama Perjanjian Kredit No. 17 tertanggal 17 April 2008, EKN telah menandatangani beberapa Surat Sanggup dan Surat Promes sebagai suatu janji pelunasan kewajiban tanpa syarat kepada Danamon pada setiap tanggal jatuh tempo dari setiap Surat Sanggup dan Surat Promes tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, Danamon telah melakukan pembayaran kepada eksportir dari EKN atas harga barang-barang impor yang dibeli oleh EKN dari eksportir, dimana EKN wajib membayar kembali kepada Danamon tanpa syarat pada jatuh tempo sesuai dengan Surat Sanggup dan Surat Promes yang ditandatangani EKN.
Hingga jatuh temponya fasilitas kredit Trade Finance tersebut, jelas Ricardo, EKN berkali-kali tidak memenuhi kewajibannya kepada Danamon. Total utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar US$ 8,9 juta dan Rp 61 miliar.
Transaksi Trade Finance ini terpisah dengan transaksi derivatif dan ditandatangani dalam perjanjian yang berbeda.
(dro/dnl)











































