Hal itu disampaikan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam siaran pers, Rabu (2/9/2009).
Surat keputusan pencabutan izin usaha atas perusahaan tersebut berlaku sejak tanggal 10 Agustus 2009. Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka Hanil Bakrie Finance dilarang melakukan kegiatan perusahaan pembiayaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(ang/dnl)











































