Menurut Sekretaris Kementerian Negara BUMN M Said Didu, selama ini ada UU 49/1960 yang melarang penghapus tagihan terhadap kredit dari bank BUMN.
"Untuk langkah transisi, di UU APBN (2010) dinyatakan bahwa itu boleh melakukan hapus tagih. Jadi nanti UU APBN yang dipakai landasannya," katanya usai rapat bersama Panitia Anggaran di Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi itu kan bukan (kredit) UMKM semua," ujarnya.
Β
Menurutnya, Kementerian Negara BUMN menyambut baik rencana penghapusan kredit di bak plat merah tersebut. Pasalnya, jika jumlah kredit macet semakin kecil maka pencadangan yang dilakukan bank juga semakin kecil.
"Bagus sekali, sebab selama ini kan pencadangannya harus besar sekali," imbuhnya.
(ang/qom)











































