Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri mengatakan, rincian aset yang berhasil diselamatkan dan disita oleh penyidik polisi itu berasal dari:
- Pencairan kredit fiktif PT Signature Capital Indonesia Rp 97 miliar, namun yang baru dilakukan penyitaan baru Rp 155 juta, ditambah Rp 27 juta dari rekening perorangan nasabah Antaboga.
- Terkait dengan kontrak kelola dana sebesar Rp 90 miliar, yang berhasil disita polisi baru Rp 9 juta dari rekening PT Kuo Capital/PTSCI di BCA Bursa Efek Indonesia.
- Terkait kredit fiktif PT SCI sebesar Rp 97 miliar ditemukan aliran dana ke Mega Capital Indonesia sebesar Rp 20 miliar dan saat diblokir saldo terakhir tinggal Rp 7,1 miliar dan dilakukan penyitaan dari tersangka Linda Wansadinata sebesar Rp 1 miliar.
"Modus operandi penipuannya adalah penempatan dana di luar negeri dalam surat berharga valas secara tidak sehat atau berkualitas rendah dan tidak marketable, sebagian besar surat berharga tersebut dalam penguasaan FGAH (d/h) Chinkara Capital yang merupakan pemegang saham pengendali Century," tutur Bambang di Gedung DPR, Kamis (3/9/2009).
Kemudian terdapat juga pelanggaran berupa fasilitas usance L/C kepada debitur yang tidak wajar dan terdapat peranan Robert Tantular.
"Penggelapan dana valas juga dilakukan oleh Dewi Tantular (kakak kandung Robert Tantular), lalu ada juga pemberian kredit kepada beberapa debitur (PT SCI, PT WWR, dan PT AII) secara tidak wajar dan terdapat peranan Robert Tantular," tandasnya. (dnl/qom)











































