Demikian disampaikan oleh Kapolri Jenderal (pol) Bambang Hendarso Danuri dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2009).
"Untuk upaya recovery assets, berdasarkan informasi PPATK telah ditemukan aset Robert Tantular di luar negeri yaitu Hong Kong, Jersey, dan Inggris. Serta dan aset milik Hesham Al Warraq Thalat serta Rafat Ali Rijvi yang dalam DPO," ujarnya.
Rincian aset di luar negeri tersebut adalah:
- Aset Robert Tantular US$ 19,25 juta atau setara Rp 192,5 miliar
- Aset Hesham Al Warraq Thalat serta Rafat Ali Rijvi sebesar US$ 1,164 miliar atau setara Rp 11,64 triliun.
Sampai saat ini polisi juga sudah memproses tuntutan kepada 3 tersangka penggelapan dana Bank Century, yaitu:
- Robert Tantular (pemegang saham) dalam proses tuntutan 8 tahun penjara dan denda 80 miliar
- Hermanus Hasan Muslim (mantan Direktur Utama) divonis 3 tahun dan denda Rp 5 miliar
- Laurence Kusuma dalam tahap tuntutan 4 tahun penjara.











































