BI Yogyakarta menambah hari penukaran uang pecahan yang semula hanya setiap hari Senin dan Kamis, kemudian ditambah menjadi setiap hari mulai Senin hingga Kamis.
"Memasuki pertengaham bulan puasa biasanya orang yang akan menukarkan uang pecahan kecil juga meningkat, karena itu BI Yogya kemudian menambah waktu penukaran uang," kata Pemimpin BI Yogyakarta Tjahjo Oetomo kepada wartawan di
kantor Jl Senopati, Kamis (3/9/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah no urut penukaran juga akan ditingkatkan sampai dengan 800 nomor penukar setiap harinya," katanya.
Setiap pemegang nomor penukaran kata Tjahjo, berhak menukar maksimum 1 pak uang pecahan sebanyak 100 lembar untuk setiap pecahan. Sedangkan untuk uang pecahan nominal Rp 2.000 maksimum dapat diberikan dua pak.
"Kami perkirakan uan pecahan Rp 2.000 ini akan banyak diminati konsumen, sehingga perlu dibatasi," katanya.
Dia mengatakan selama tanggal 7 - 17 September penukaran uang lusuh, uang cacat dan uang rusak ditiadakan. Penukaran uang semacam inin baru akan dilayani kembali setelah tanggal 28 September 2009 atau sehabis lebaran.
"Khusus untuk toko dan swalayan kami harapkan bisa melakukan penukaran di bank umum melalui penarikan rekening di bank bersangkutan. Hal ini, perlu dilakukan untuk mengurangi penumpukan penukaran di loket," katanya.
Menurut dia jumlah uang pecahan kecil di BI Yogyakarta mencukupi, namun alokasinya tetap dilakukan dengan cara pembatasan nomor tiket dan penjatahan jumlah pecahan agar lebih merata. Jumlah persediaan uang tunai di Bank Indonesia pada saat ini sebesar Rp 1,1 triliun dalam berbagai bentuk pecahan dan masih dapat ditambah apabila
diperlukan.
Dia menambahkan perkembangan transaksi penukaran uang pecahan kecil di BI Yogyakarta sejak tanggal 24 Agustus sampai dengan hari ini, Kamis (3/9/2009) telah mencapai Rp 10,06 miliar. Dengan rincian sebagai berikut :
- Pecahan Rp 20.000 = Rp 5.46 miliar,
- Pecahan Rp 10.000 = Rp 1,96 miliar,
- Pecahan Rp 5.000 = Rp 1,68 miliar,
- Pecahan Rp 2.000 = Rp 0,6 miliar,
- Pecahan Rp 1.000 = nol
- Pecahan Rp 500 (logam) = Rp38,25 juta.
(bgs/qom)











































