Semua pihak yang secara langsung terlibat dalam penyelamatan bank yang dulunya milik Robert Tantular itu saling 'cuci tangan'.
Hal ini awalnya dipicu oleh penyelamatan Bank Century yang dianggap mempunyai risiko sistemik oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Ambruknya Bank Century dinilai bisa membahayakan stabilitas sistem perbankan Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ekonom INDEF, Iman Sugema menjelaskan, risiko sistemik yang menjadi alasan bailout tersebut sangat tidak beralasan karena sampai saat ini kriteria sistemik itu belum pernah disepakati antara pemerintah dan DPR.
"Aset Century hanya sebesar Rp 15 triliun kemudian di-recovery dengan Rp 6,7 triliun. Kan sangat tidak masuk akal,” ujarnya dalam Diskusi Bank Century di Kawasan Blok-M, Jakarta, Kamis malam (03/09/2009).
Menurut pandangan Iman, kondisi sistemik itu terjadi jika suatu bank ditutup, kemudian terjadi rush besar-besaran dan menggangu sistem perbankan.
"Seperti tahun 1997-1998," katanya.
Dikatakannya, keputusan penyelamatan dengan tidak melikuidasi bank itu bisa terjadi jika memang Negara dikatakan dalam status krisis dan sebuah bank yang diselamatakan tersebut harus mempunyai banyak nasabah dan deposan-deposan besar.
"Nasabahnya saja hanya 65 ribu orang. Itu berarti cuma 0,1 persen dari total nasabah di Indonesia," katanya.
Pengertian bahwa sebuah bank akan mengancam sistem pembayaran, menurutnya, jika bank itu ditutup, maka orang akan sulit melakukan transaksi.
"Selain itu total aset bank Century hanya 0,075 persen dari total aset perbankan di Indonesia," tuturnya.
Begitupun dengan pinjaman antar bank di bank Century, Iman mengatakan berdasarkan data yang dimilikinya bank yang sempat dikuasai Robert Tantular tersebut hanya berjumlah Rp 750 miliar.
Iman mengatakan, saat ini yang sudah terjadi harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan oleh seorang tehnokrat seperti Sri Mulyani Indarwati sebagai menteri Keuangan.
"Sri mulyani dimana berdiri sebagai ketua KSSK sekaligus decision maker harus siap mempertanggungjawabkan segala keputusannya," tegas Iman.
Sri Mulyani, sambung Iman, melalui LPS harus dapat membeberkan suatu bukti bahwa isu-isu yang beredar saat ini tidak benar.
"Dimana penyelamatan Century dilakukan karena memang ada sebuah indikasi penyelamatan para deposan-deposan besar dan harus didukung oleh kemampuan BPK dan KPK agar polemic kasus tersebut terjawab," paparnya.
Senada dengan Iman, Anggota Komisi XII, Drajad Wibowo mengatakan bahwa tidak terlihat suatu arah kepada risiko sitemik dan cenderung kepada menyelamatkan dana para deposan-deposan besar.
"Karena kurang dari 10 nasabah bank Century menguasai lebih dari 50 persen dana pihak ketiga yang kurang lebih sebesar Rp 9,9 triliun itu," ujarnya di tempat terpisah.
"Dan kemungkinan besar dari dana-dana deposan tersebut bunganya diatas LPS rate," tambah Drajad.
Sehingga, lanjut Drajad jika memang kebijakan KSSK kemarin tidak dapat dibuktikan secara sistemik, maka arahnya sangat jelas hanya untuk mempertahankan dana deposannya.
"Karena mempertahankan bank yang tidak ada masalah sistemik berarti mempertahankan mereka (deposan)," tandasnya.
BPK kini akan mengaudit pengucuran bailout Bank Century untuk mengetahui keabsahan keputusan pemerintah dan BI itu. Pejabat Sementara Gubernur BI Darmin Nasution dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya memang telah mempersilakan otoritas pengawasan negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki operasi penyelamatan Bank Century.
"Biarkan mereka masuk, daripada terus berdebat. Lebih bagus kita semua bersabar menunggu hasil pemeriksaan mereka yang berkompeten daripada semua pihak ikut berbicara tanpa data yang jelas," ujar Darmin usai Rapat Kerja di DPR-RI kemarin.
Senada dengan BI, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga mempersilahkan BPK
bersama dengan KPK untuk mengaudit investigasi penyertaan modal ke Century.
"Kalau mau diaudit BPK silahkan diaudit supaya kita lihat semuanya sesuai dengan
governance benar atau tidak," katanya.
Menurut dia, BPK telah melakukan audit pendahuluan, dan bisa berlanjut ke audit
investigasi. Jika KPK mendengar sesuatu yang dianggap fraud atau kriminal, maka
ada baiknya bisa dilihat semua aspek secara matang.
"Baiknya kita lihat saja, pemerintah berkeinginan baik untuk membuat persoalan
ini menjadi clear, akuntabel, kepatuhan terhadap UU, kepatuhan terhadap prosedur
dilakukan scara baik," pungkasnya.
(dru/qom)











































