βDalam kondisi ini, Presiden kan malah diam saja. harusnya dia ikut mendorong penyelidikan dan melarang Polri menghambat KPK untuk menangani kasus ini,β ujar Koordinator Indonesian Coruption Watch (ICW) Danang Widoyoko dalam diskusi bertemakan 'Di balik Kucuran Dana Bank Century' di rumah makan di kawasan Jalan Pakubuwono, Jakarta, Sabtu (5/9/2009).
Danang menduga pemanggilan empat pimpinan KPK oleh Polisi beberapa waktu lalu dilakukan melemahkan posisi KPK sebagai institusi dan juga untuk menghambat KPK masuk ke kasus skandal Bank Century.
βKan sudah ada dugaan korupsi, sehingga KPK bisa masuk. Tapi, saat ini KPK kan seperti ketakutan, karena UU Pengadilan Tipikor juga belum jelas, kemudian direcoki dengan isu penyuapan pada para petingginya,β ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Danang juga menyarankan agar penyelidikan kasus skandal Bank Century ini tidak dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan. "Kasus Century ini jangan sampai ditangani kepolisian atau kejaksaan, sebab kita sudah punya pengalaman buruk dengan kasus BLBI,β jelasnya.
Selain itu, di tempat yang sama Ekonom Senior Standard Chartered Bank Fauzi Ichsan mengatakan pemerintah disarankan untuk menerapkan platform (batasan) dana yang akan digunakan menyehatkan bank bermasalah saat krisis terjadi. Hal tersebut dilakukan agar dana yang dikucurkan tidak membengkak.
"Belajar dari krisis moneter 1998 dan 2008, dan kasus Bank Century, maka diperlukan adanya platform sehingga pemerintah saat melakukan bailout suatu bank tidak akan keluarkan blank check sebesar Rp 1 triliun, Rp 2 triliun sampai Rp 10 triliun dan seterusnya," ujar Fauzi.
Menurut Fauzi, batasan (plafon ) awal dana yang dikucurkan pada tahap awal sebesar Rp 1 triliun- Rp 2 triliun. "Untuk penyaluran dana itu tidak perlu audit. Karena penyuntikan dilakukan untuk selamatkan likuiditas Bank," jelasnya.
Namun saat akan melakukan penyaluran dana bailout selanjutnya, Ichsan menilai pemerintah perlu menetapkan suatu persyaratan yang harus dipenuhi Bank tersebut."Setelah dana Rp 2 triliun dikucurkan maka harus ada persyaratan lain yang dipenuhi, asetnya bagaimana, dan kewajibanya bagaimana melalui audit," ungkapnya.
Selain itu juga harus dilihat dana yang telah disuntik tersebut dialokasikan untuk apa. Apakah untuk mengganti dana masyarakat atau untuk menyuntik modal segar ke Bank tersebut.
"Kalau untuk suntik itu dana masyarakat itu bisa dianggap pemerintah kasih pinjaman ke Century tapi kalau disuntik untuk modal segar maka artinya nasionalisasi," papar Fauzi.
Fauzi menjelaskan, dalam mengambil keputusan apakah pemerintah akan menyelamatkan bank itu dengan menyuntikan dana lagi atau menutup bank tersebut, pemerintah harus menggunakan cost benefit analisis.
"Kalau bank itu diselamatkan untungnya berapa dengan ongkosnya berapa. Jangan sampai biaya yang dikeluarkan lebih besar daripada keuntungan menyelamatkan bank itu," ungkapnya. (epi/dnl)











































