"Kita protes untuk pembayaran uang nasabah. MA (Mahkamah Agung) sudah ketok palu sebulan yang lalu, dan berdasarkan keputusan MA pemerintah harus membayar uang nasabah Bank Global, tapi sampai sekarang belum dicairkan," ujar Suwarni, salah seorang nasabah Bank Global ketika ditemui di depan kantor Menteri Keuangan.
Suwarni mengatakan, MA sudah mengeluarkan putusan No.54K Tahun 2008 yang meminta pemerintah mengembalikan dana nasabah Bank Global.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demo tersebut dimulai sekitar pukul 11.00 WIB, dan nasabah yang hadir membawa berbagai macam spanduk menuntut pengembalian uang mereka.
Bank Indonesia mencabut izin Bank Global pada 13 Januari 2005. BI sebelumnya telah membekukan kegiatan usaha Bank Global sejak 14 Desember 2004. Ketika dicabut izinnya, CAR Bank Global tercatat minus 39,11%.
Bank ini ketahuan menyalahgunakan dana nasabah dengan mengkonversikannya ke reksa dana. Bank Global juga diketahui tidak jelas menggunakan dana obligasi yang pernah diterbitkannya. Padahal obligasi itu semula sempat mendapatkan peringkat A- (Investment Grade)
(dnl/qom)










































