Putusan MA: Menkeu Wajib Bayar Dana Nasabah Bank Global

Putusan MA: Menkeu Wajib Bayar Dana Nasabah Bank Global

- detikFinance
Senin, 07 Sep 2009 16:32 WIB
Putusan MA: Menkeu Wajib Bayar Dana Nasabah Bank Global
Jakarta - Pemerintah diwajibkan untuk membayar dana nasabah sesuai program penjaminan atas seluruh dana simpanan nasabah Bank Global, yang sudah dicabut izin usahanya oleh Bank Indonesia sejak tahun 2005.

Berdasarakan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.54/K/2008 tanggal 8 Mei 2008, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan diwajibkan untuk mengeluarkan surat keputusan pembayaran berdasarkan program penjaminan peemerintah atas seluruh dana simpanan nasabah Bank Global.

Menurut salinan putusan MA yang dikutip detikFinance, Senin (7/9/2009) pemerintah harus membayar seluruh dana simpanan nasabah PT Bank Global Internasional Tbk (dalam likuidasi) dengan besaran jumlah sebagaimana tercantum dalam buku tabungan, bilyet deposito berjangka, dan giro rekening atas nama nasabah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas putusan ini, pada 21 Agustus 2008 Kepala Badan Kebijakan Fiskal Anggito Abimanyu mengatakan pemerintah berkomitmen membayar kewajiban pemerintah apabila ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum.

Akan tetapi ternyata Menteri Keuangan justru kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara, dan pada 29 Agustus 2009 banding Menkeu tidak dikabulkan.

Sampai saat ini, nasabah belum juga mendapatkan pembayaran ganti rugi dari Menteri Keuangan, dan sejak 13,20,27 Agustus 2003 dan 3 September 2009 nasabah dengan itikad baik telah berulang kali datang ke Depkeu untuk menemui Menteri Keuangan. Namun menurut penuturan seorang nasabah, mereka dihalang-halangi bahkan diusir oleh staf Sri Mulyani.

Dari data yang diperoleh detikFinance, ada sekitarΒ  412 rekening senilai Rp 430,59 miliar di Bank Global yang tidak dijamin oleh pemerintah. Belum diketahui berapa persisnya dana yang harus dibayar oleh pemerintah kepada nasabah-nasabah Bank Global ini.

Seperti diketahui, sejak 13 Januari 2005, Bank Indonesia mencabut izin usaha Bank Global. Sebelumnya BI telah membekukan kegiatan usaha bank tersebut sejak 14 Desember 2004. Bank tersebut dibelit oleh berbagai kasus antara lain pengalihan dana nasabah ke reksa dana tanpa sepengatahuan nasabah.

Dalam upaya penjaminan ini, Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, dalam hal ini UP3 (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah) mengingat ketika itu belum ada Lembaga Penjamin Simpanan.
(dnl/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads