DPR Minta Pemerintah Segera Bayar Dana Nasabah Bank Global

DPR Minta Pemerintah Segera Bayar Dana Nasabah Bank Global

- detikFinance
Senin, 07 Sep 2009 16:57 WIB
DPR Minta Pemerintah Segera Bayar Dana Nasabah Bank Global
Jakarta - Putusan Mahkamah Agung yang mewajibkan pemerintah membayar dana nasabah sesuai program penjaminan atas seluruh dana simpanan nasabah Bank Global harus dilaksanakan.

"Departemen Keuangan harus hormati hukum, peninjauan kembali (PK) yang diajukan departemen keuangan sudah ditolak MA. Jadi Depkeu harus melaksanakan saja keputusan MA," ujar Anggota Komisi XI, Drajad Wibowo ketika ditemui detikFinance di Gedung DPR-RI, Jakarta, Senin (07/09/2009).

Drajad menambahkan, Depkeu harus membayar kembali uang nasabah bank global sesegera mungkin. Ini mengingat nasabah sudah sekian lama memperjuangkan dananya, setelah Bank Global dicabut izin usahanya pada tahun 2005.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena Mereka sudah berjuang bertahun-tahun untuk mendapatkan kembali haknya," jelasnya.

Dikatakan Drajad, jika Depkeu tidak mau membayar, artinya pemerintah tidak taat hukum, melecehkan MA serta cenderung pilih kasih.

"Kalo rakyat kecil, diabaikan. Sedangakan Kalau konglomerat besar dan atau asing, baru diperhatikan," tegasnya.

Senada dengan Drajad, Anggota Komisi XI lainnya Natsir Mansyur, juga mengatakan bahwa sudah seharusnya Menteri Keuangan mentaati perarturan hukum yang berlaku.

"Seharusnya, jika deposan-deposan yang memang sudah sesuai dengan penjaminan LPS ya harus segera dibayar," katanya.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) No.54/K/2008 tanggal 8 Mei 2008, pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan diwajibkan untuk mengeluarkan surat keputusan pembayaran berdasarkan program penjaminan peemerintah atas seluruh dana simpanan nasabah Bank Global.

Menurut salinan putusan MA yang dikutip detikFinance, Senin (7/9/2009) pemerintah harus membayar seluruh dana simpanan nasabah PT Bank Global Internasional Tbk (dalam likuidasi) dengan besaran jumlah sebagaimana tercantum dalam buku tabungan, bilyet deposito berjangka, dan giro rekening atas nama nasabah.

Seperti diketahui, sejak 13 Januari 2005, Bank Indonesia mencabut izin usaha Bank Global. Sebelumnya BI telah membekukan kegiatan usaha bank tersebut sejak 14 Desember 2004. Bank tersebut dibelit oleh berbagai kasus antara lain pengalihan dana nasabah ke reksa dana tanpa sepengatahuan nasabah.

Dalam upaya penjaminan ini, Bank Indonesia akan berkoordinasi dengan Departemen Keuangan, dalam hal ini UP3 (Unit Pelaksana Penjaminan Pemerintah) mengingat ketika itu belum ada Lembaga Penjamin Simpanan.


(dru/qom)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads