Demikian disampaikan oleh Wakil Ketua Panitia Anggaran DPR Harry Azhar Azis ketika dihubungi wartawan, Senin (7/9/2009).
"Untuk penerbitan sukuk tidak boleh menggunakan BMN (Barang Milik Negara) yang merupakan simbol negara sebagai underlying assets," ujarnya.
Harry mengatakan, untuk kebijakan utang di 2010 pemerintah akan membatasi utang dengan syarat-syarat bermuatan politis (tied loan ) menjadi 10% dari total utang luar negeri. "Sedangkan DPR inginnya tied loan di-nolkan," tandas Harry.
Dikatakan Harry DPR memperbolehkan pemerintah menerima utang luar negeri selama tidak ada syarat-syarat tertentu yang bermuatan politis.
"Selain itu karena suku bunganya masih rendah, yakni 3% dibandingkan bunga SUN yang sekitar 9,75%. Pinjaman dari dalam negeri juga diperbolehkan sepanjang tidak menimbulkan crowding out ," katanya.
(dnl/qom)











































